Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggi (Mendes PDT) Yandri Susanto meneken kerja sama dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, untuk penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal untuk mewujudkan Indonesia sehat.
Semarak.co – Mendes Yandri mengatakan, kolaborasi ini bakal percepat mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Indonesia Sehat. Pasalnya, 73% penduduk Indonesia, yaitu sekitar 202 juta itu ber-KTP Desa. Jika persoalan kesehatan desa dituntaskan maka arahan presiden bisa terwujud.
Saat ini, kata Mendes Yandri, dari 75.266 desa masih ada sekitar 9.300 Desa tertinggal dan sangat tertinggal yang belum dialiri listrik, belum miliki Puskesmas, jalan dan jembatan yang memadai. Belum lagi, ada sekitar 3.000 Desa yang belum miliki sinyal atau Blankspot.
“Makanya penting kita berkolaborasi wujudkan Asta Cita Presiden keenam yaitu Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan yang tidak terlepas dari unsur Kesehatan,” kata Mendes, dirilis humas Kemendesa usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Senin malam (6/7/2026).
Kemendes PDT kemudian menurunkan Asta Cita ini ke 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia yang juga tidak bisa dipisahkan unsur kesehatan. Ada program Desa Tematik seperti Desa Ikan Nila, Desa Ayam Petelur, Desa Lele, Desa Jagung hingga Melon yang bakal perkuat pangan lokal guna pemenuhan gizi masyarakat desa.
Selain Desa Tematik, Kemendes juga membuat Desa Ekspor, Desa Bebas Sampah dan Pemuda Pelopor Desa, yang salah satunya dikirim ke Jepang. Program Pemuda ini masih terkendala cek kesehatan karena ketatnya Jepang untuk urusan tersebut.
“Olehnya, bagi kami penting sekali kolaborasi ini untuk memastikan layanan kesehatan itu tepat sasaran. Kami juga setiap tahunnya memasukkan Stunting dalam Dana Desa,” kata Mendes.
Mendes Yandri berharap MoU ini bakal tetap sasaran dan afirmasi semua desa di Indonesia agar cita-cita wujudkan Indonesia Emas, Indonesia Maju 2045 bisa terwujud.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertama, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kedua, peningkatan literasi kesehatan, Ketiga, pemberdayaan masyarakat termasuk melalui unit pelayanan kesehatan di tingkat Desa/kelurahan dan posyandu bidang kesehatan guna mendukung pembudayaan hidup sehat.
Keempat, peningkatan upaya pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat. Kelima, peningkatan upaya penanggulangan penyakit dan Keenam, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan bidang kesehatan lain. (hms/smr)





