Klaim Teddy yang Berhak Laporkan Dirinya dan Gugat Menkomdigi, Menteri Pigai Nilai Pernyataan Amien Diduga Pelanggaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai. foto: internet

Menteri Hak Azazi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan kritik keras terhadap pernyataan Amien Rais terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Menteri HAM Pigai menilai patut diduga pernyataan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM.

Semarak.co – Menurut dia, pernyataan Amien Rais tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik biasa. Setidaknya ada empat poin krusial yang menunjukkan dugaan pelanggaran HAM dalam ucapan tersebut:

Bacaan Lainnya

Pertama, Amien diduga melakukan inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi berupa serangan verbal yang sengaja menimbulkan tekanan mental nonfisik yang hebat.  Kedua, pernyataannya dianggap sebagai inhuman degrading yang merendahkan martabat Prabowo dan Teddy.

Ketiga, tindakan tersebut dikategorikan sebagai verbal torture atau kekerasan verbal. Terakhir, Amien Rais dinilai melakukan verbal humiliation atau perundungan verbal yang bertujuan mempermalukan sekaligus mengintimidasi secara emosional serta psikologis.

“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya. Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran HAM,” ujar Pigai, Minggu (3/5/2026) dilansir sindonews.com, Minggu, 03 Mei 2026 – 16:46 WIB.

Di bagian lain seperti dilansir kompas.tv – 3 Mei 2026, 17:48 WIB, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terkait videonya yang dianggap mengandung fitnah serta ujaran kebencian terhadap Seskab Teddy Indra Wijaya.

Menurut Amien Rais, negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap orang, terlebih jika menyangkut perbedaan pandangan terkait persoalan bangsa. Ia juga menilai Teddy Indra Wijaya telah melampaui batas kewenangannya sebagai Sekretaris Kabinet Teddy.

Amien menyebut, Teddy seharusnya diberikan tugas lain yang tidak melekat langsung dengan Presiden Prabowo. Hal ini karena Teddy diklaim kerap menghambat pihak-pihak yang ingin bertemu dengan presiden.

Sementara itu, terkait potensi dampak hukum atas pernyataannya, Amien Rais yang pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa hanya Teddy Indra Wijaya yang berhak memperkarakan persoalan tersebut.

Diketahui sebelumnya, seperti dilansir akurat.co, 3 Mei 2026, 12:06 WIB, Kontroversi politik kembali mencuat setelah Amien Rais melayangkan gugatan terhadap Menkomdigi Meutya Hafid. Gugatan berkaitan pernyataan Meutya yang menyinggung konten video Amien Rais terkait Presiden Prabowo.

Menkomdigi Meutya Hafid merespon bahwa pernyataannya merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap kondusif. Ia menyebut komentar yang disampaikannya bukan ditujukan secara personal, melainkan sebagai bentuk sikap pemerintah terhadap konten yang dianggap bermasalah.

Tangkapan layar video dari konten Amien Rais yang berisi pernyataan kontroversi soal Seskab Teddy. Foto: internet

Sebelumnya, Amien Rais mengunggah sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat pernyataan yang menyinggung hubungan Presiden Prabowo dengan Teddy Indra Wijaya. Narasi dalam video itu memicu polemik karena dinilai mengandung tuduhan serius tanpa bukti yang jelas.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai isi konten tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku di ruang digital. Pemerintah menyebut ada unsur informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan berpotensi mengarah pada fitnah serta ujaran kebencian.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pernyataan Meutya Hafid yang kini dipermasalahkan secara hukum. Menurut Meutya, kebebasan berekspresi tetap harus dijaga, namun tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, terutama di era digital di mana informasi dapat dengan cepat menyebar luas dan memengaruhi opini publik. Terkait gugatan yang diajukan Amien Rais, pemerintah menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Meutya juga membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap turut menyebarkan konten serupa, sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di tengah polemik tersebut, video yang menjadi sumber perdebatan diketahui sudah tidak lagi tersedia di platform awalnya. Meski demikian, dampaknya masih terasa, terutama dalam memicu diskusi luas mengenai batasan kebebasan berbicara di ruang publik.

Sebagian pihak menilai langkah pemerintah diperlukan untuk menjaga kualitas informasi di ruang digital. Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan agar penegakan aturan tidak sampai membatasi kritik dan kebebasan berpendapat.

Peristiwa ini mencerminkan tantangan besar dalam mengelola arus informasi di era digital. Di satu sisi, negara dituntut hadir untuk menjaga ketertiban, sementara di sisi lain kebebasan berekspresi juga harus tetap dilindungi.

Hingga kini, proses hukum antara kedua pihak masih berlangsung. Publik menantikan bagaimana penyelesaian kasus ini, yang dinilai dapat menjadi tolok ukur dalam menangani sengketa terkait konten digital di Indonesia ke depan. (net/gle/snc/kpt/rat/smr)

Pos terkait