Lima kementerian dan lembaga pemerintah menandatangani nota Kesepahaman untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Semarak.co – Lima lembaga tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Dengan adanya kolaborasi ini, maka insyaallah masalah satu-satu akan bisa kita uraikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (17/3/2025).
Penandatanganan ini dilakukan langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai serta Kementerian Kehutanan yang diwakili Plt Sekjen Kementerian Kehutanan.
Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang. Terutama, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.
“Kenapa kami perlu kolaborasi, ini terkait tiga permasalahan utama. Pertama, masalah Reforma Agraria. Kedua, permasalahan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, di mana penetapan lokasi (Penlok)-nya ditentukan kepala daerah. Ketiga, perencanaan serta pengelolaan tata ruang,” jelas Nusron.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang saat ini didanai oleh Bank Dunia, yaitu ILASPP atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project.
“Awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian yaitu ATR/BPN, Kemendagri, terkait tapal batas desa yang melibatkan Pemda, serta BIG. Namun, kami kemudian mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi,” ungkapnya.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sepakat kepastian tata ruang adalah hal penting guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha. Ia menyoroti beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“RTRW dan RDTR ini sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi,” sambungnya.
Untuk Nota Kesepahaman ini, pihaknya menganggap penting melibatkan unsur dari ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi, dan BIG karena kita memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi.
“Terkait Nota Kesepahaman hari ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Nusron Wahid karena beliau yang menginisiasi kerja sama ini. Betul sekali bahwa persoalan utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang,” katanya. (hms/smr)