Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Melalui kerja sama PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Semarak.co – Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 5 perwakilan penerima manfaat dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026). Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang mencakup kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan, kolaborasi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelindungan jaminan social.
Khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pelindungan ketenagakerjaan. Menurut Sugeng, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program TKMP Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemnaker.
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memperoleh pelindungan sosial sebagai bagian dari upaya pemberdayaan tenaga kerja mandiri.
“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cuku p hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” ujar Sugeng dirilis humas usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (29/7/2026).
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terang Sugeng, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.
Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.
Di bagian lain dirilis humas Kemnaker sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Menaker Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan diarahkan pada pengawasan berbasis risiko yang mengedepankan upaya preventif.
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan semakin efektif dalam melindungi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Ini seperti disampaikan Menaker Yassierli pada peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026.
Yaitu tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).Pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran.
Tapi juga memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Transformasi tersebut diawali dengan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kapasitasnya.
Upaya itu dilakukan dengan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam deteksi dini dan pencegahan potensi persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, K emnaker juga memanfaatkan digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan. Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.
“Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Menaker Yassierli dirilis humas usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa (28/7/2026).
Menurut Menaker, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan. “Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk mendukung pendekatan tersebut, Kemnaker mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan, serta data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan risiko berdasarkan sektor dan wilayah.
“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” ujar Menaker Yassierli.
Balai K3 akan diperkuat agar mampu memetakan risiko di wilayahnya, termasuk isu norma kerja dan norma K3. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor dan wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Menaker Yassierli menambahkan, pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan. “Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegasnya.
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga membutuhkan sumber daya manusia pengawasan yang profesional dan berintegritas. Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan ma mpu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Di bagian lain dirilis Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/7/2026), Menaker Yassierli menegaskan dialog sosial merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai isu ketenagakerjaan di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Menurut Menaker Yassierli, komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh menjadi fondasi untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang bagi seluruh pihak. Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, dialog sosial yang konstruktif menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi.
“Lalu saling menghormati, dan pencarian solusi yang seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Yassierli saat membuka Silaturahmi Nasional Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Semangat kemitraan tripartit yang setara telah melahirkan berbagai rekomendasi kebijakan strategis melalui LKS Tripartit Nasional periode 2023–2026. Selama periode tersebut, LKS Tripnas menyelenggarakan 41 Rapat Badan Pekerja dan 20 Sidang Pleno sebagai forum membahas berbagai isu strategis ketenagakerjaan.
“LKS Tripartit Nasional telah menjadi ruang yang produktif bagi kita untuk saling bertukar pandangan dan mencari solusi bersama atas dinamika ketenagakerjaan Indonesia. Semoga nilai-nilai kolaborasi, musyawarah, dan semangat gotong royong tripartit ini terus terjaga,” katanya.
Berbagai rekomendasi yang dihasilkan LKS Tripnas mencakup upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penataan regulasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), serta penelaahan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).
Selain itu, LKS Tripnas juga mendorong sinkronisasi regulasi ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas, penguatan Gerakan Produktivitas Nasional, peningkatan kompetensi pekerja, serta sertifikasi ahli produktivitas.
“Semoga silaturahmi hari ini semakin mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara kita. Mari kita jaga dan terus perkuat nilai-nilai kolaborasi, musyawarah, dan semangat gotong royong tripartit yang telah kita bangun bersama,” ujar Yassierli yang juga menjabat sebagai Ketua LKS Tripnas periode 2023–2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Keten agakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, capaian LKS Tripnas sepanjang periode 2023–2026 menunjukkan efektivitas kemitraan tripartit dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
“Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif ketiga unsur tripartit yang mencerminkan semangat musyawarah mufakat dan kemitraan yang setara,” ujar Indah selaku Wakil Ketua LKS Tripnas periode 2023–2026 dari unsur pemerintah dirilis humas usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu pagi (29/7/2026). (hms/smr)





