Wujud Akuntabilitas, Menteri PANRB Rini Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Menteri PANRB Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Semarak.co – Menteri Rini mengatakan LKjPP menjadi cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel. Dua menegaskan, LKjPP merupakan cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Saya mengajak seluruh Kementerian/ Lembaga terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rini, dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (31/3/2026).

LKjPP menjadi instrumen penting untuk memastikan arah reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Melalui LKjPP, pemerintah tidak hanya melihat capaian kinerja Kementerian/Lembaga, tetapi juga melakukan refleksi atas kontribusi kinerja tersebut terhadap pembangunan nasional.

“Karena itu, LKjPP harus kita tempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak,” tegas Menteri Rini.

Dia juga menyampaikan Presiden Prabowo menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi hasil, bukan sekadar rutinitas tanpa dampak. Birokrasi dituntut mampu memastikan penggunaan anggaran yang lebih fokus dan tepat sasaran dalam mendukung prioritas nasional.

Penyusunan LKjPP TA 2025 telah melalui serangkaian proses, mulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja dari seluruh Kementerian/Lembaga oleh Kementerian PANRB, hingga pelaksanaan reviu oleh Tim BPKP.

Rini menjelaskan, penyusunan LKjPP diamanatkan dalam PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB No. 9/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.

Proses selanjutnya, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada K/L untuk mengumpulkan LKjIP K/L sebagai bahan penyusunan LKjPP. Selanjutnya, BPKP melakukan reviu LKJPP sesuai Permenpanrb No 10 Tahun 2015.

Terakhir, Proses LKJPP disampaikan ke Kemenkeu untuk menjadi lampiran dalam penyusunan LKPP dan juga ke BAPPENAS untuk perbaikan RKP ke depan.

“Atas selesainya penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi dengan hasil reviu BPKP ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Hal ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2025,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan komitmen dalam mempertanggungjawabkan amanah publik.

“Karena itu, kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan, tetapi dari kejujuran, konsistensi dan kemanfaatannya dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil reviu BPKP, masih dijumpai berbagai tantangan mendasar dalam mewujudkan manajemen kinerja yang baik. Pertama, disiplin dalam penyampaian laporan masih perlu diperkuat.

Kedua, kualitas pengukuran kinerja masih perlu diperbaiki. Ketiga, integrasi antar sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja belum berjalan secara baik. Keempat, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum sepenuhnya optimal.

Ia berharap, penyerahan hasil reviu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas manajemen kinerja, serta memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (hms/smr)

Pos terkait