“Memang tidak ada orang yang menginginkan dirinya terkena kecelakaan kerja, akan tetapi pengusaha/ pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan risiko kerja yang dapat terjadi kapan pun. Dengan begitu, pekerja nyaman, pengusaha pun tenang”, kata Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (3/4).
Manfaat program JKK bagi karyawan sendiri diakui Manager Human Resources Development (HRD) PT Republika Media Mandiri, Juli Hendarman, yang baru saja mengurus salah satu wartawati Republika, RR Laeny Sulistiawati (27) yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. “Untuk masalah administrasi, asalkan kita memenuhi aturan yang sudah ditentukan, layanannya tidak bertele-tele dan langsung mendapatkan penanganan medis, tanpa perlu membayar biaya pengobatan”, kata Juli.
Seperti diketahui, Laeny mengalami musibah kecelakaan kerja, jatuh dari motor dan tak sadarkan diri ketika tugas piket meliput banjir di daerah kuningan, Jakarta Selatan. Pertolongan pertama pun segera dilakukan sejumlah orang di lokasi dengan membawanya ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit MMC, Kuningan.
Juli yang memperoleh kabar tersebut terus melakukan pemantuan ke UGD MMC yang kemudian mengambil inisiatif memindahkan Laeny ke Rumah Sakit Tebet. Alasannya, setelah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan disarankan membawa Laeny ke RS Tebet yang memiliki fasilitas Trauma Center untuk penanganan korban kecelakaan kerja.
Kasus tersebut masuk dalam kategori Kecelakaan Kerja yang membutuhkan penanganan spesifik karena mengalami cidera berat di sekitar pelipis sebelah kanan. Laeny sempat menjalani perawatan sebulan penuh dengan penanganan dokter spesialis penyakit dalam, anestesi, bedah umum, bedah syaraf dan bedah plastik.
Beruntung, PT Republika Media Mandiri, tempatnya bekerja telah mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, Laeny pun tak kesulitan dirujuk masuk RS Tebet yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan korban kecelakaan kerja.
RS Tebet tercatat sebagai satu dari 71 rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fasilitas trauma center atau penyembuhan fisik dan psikologis korban kecelakaan di DKI Jakarta. Seluruh biaya pengobatan termasuk operasi pemulihan hingga Laeny sembuh pun diambil alih BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdullilah, saya ucapkan terimakasih pada BPJS Ketengakerjaan yang telah menanggung seluruh biaya RS, tidak ada sepeserpun uang pribadi dan perusahaan yang dikeluarkan bahkan saya juga mendapatkan penggatian upah selama tidak bekerja”, kata Rr Laeny Sulistiawati.
Melihat pentingnya manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan, Juli pun mengaku tak bosan melakukan sosialisasi terhadap seluruh karyawan untuk selalu membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, layaknya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantong. Selama ini, kata Juli, banyak karyawan hanya mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebatas program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sebelumnya karyawan menganggap sepele, hanya tahu manfaat kartu BPJS Ketenagakerjaan itu untuk menarik JHT, sekarang sudah mengerti manfaatnya untuk berjaga-jaga ketika terjadi kecelakaan kerja,” terangnya.
Program JKK, nilai Krishna membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, memperoleh pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca pengobatan dan perwatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan ketrampilan sesuai dengan kondisi fisiknya.
“Untuk melayani manfaat JKK, per Februari 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah didukung oleh 3.943 jejaring Trauma Center (TC) di seluruh Indonesia, terdiri atas 2.487 klinik dan 1.398 Rumah sakit dan juga 58 Balai Latihan Kerja (BLK)”, ungkap krishna.
Dengan konsep TC, cukup hanya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau e-KTP dan pengecekan melalui aplikasi eRSTC, maka peserta yang mengalami kecelakaan dapat langsung ditangani oleh petugas medis. “Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan dan manfaat terbaik untuk kesejahteraan peserta dan keluarganya melalui manfaat empat program, JKK, JHT, JP dan Jaminan Kematian”, tutupnya. (wiy/lin)