Usai Viral Video Shalat Sambil Joget TikTok di Lombok NTB, Pembuatnya Ditangkap Polisi

Tangkapan layar dari cuplikan video shalat RE sambil joget ala TikTok. Foto: indopos.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan wanita yang tengah viral di media sosial (medsos) karena ulahnya membuat video shalat sambil berjoget ala TikTok.

semarak.co -Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, yang bersangkutan dijemput dari rumahnya di wilayah Kupang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada Senin malam (4/5/2020).

“Iya semalam yang bersangkutan dijemput anggota Polisi dari rumahnya,” ucap Artanto, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Mataram, NTB, pada Selasa (5/5/2020).

Perempuan yang belakangan diketahui berinisial RE (19), dari Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, itu telah menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Hasilnya, perempuan yang mengunggah videonya ke media sosial hingga menimbulkan kontroversial di kalangan warganet atau netizen, kini terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menyimpulkan, jadi untuk sementara polisi akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Dari keterangan RE dihadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. Bahkan dalam kesempatannya di hadapan penyidik, RE membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk video.

Dalam video permintaan maafnya, RE menyampaikan pernyataan sebagai berikut, “Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” kata RE.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat menarik pelajaran viralnya video shalat sambil joget agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Bisa lebih jeli sesuatu tindakan itu bisa tersangkut kasus hukum atau tidak.

Apalagi ditengah kondisi menghadapi pandemik COVID-19 ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *