Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan semua harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis senilai Rp300an triliun, dirampas untuk negara. Harta yang sudah disita negara dan belum dikembalikan termasuk harta atas nama artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey.
Semarak.co-Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Sugeng Riyono mengatakan, semua aset Harvey Moeis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Jika aset-aset atas nama Sandra Dewi tidak terkait kasus baru akan dikeluarkan dari barang bukti.
“Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti,” kata Sugeng di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Seperti diketahui, Sandra Dewi mengatakan dia dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta. Sandra mengaku tidak mengetahui terkait deposito dolar asing milik Harvey. “Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa,” ujar Sugeng sambil menambahkan.
“Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu. Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu,” ujar Sugeng dilansir detik.com,Kamis, 13 Feb 2025 17:32.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti. Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata hakim Teguh Arianto di persidangan tadi.
Putusan yang dikuatkan hakim pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey. Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Terbaru diketahui bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Harvey pun bakal melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya. “Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar,” ujar Andi.
Dilanjutkan Andi, “Tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh.”
Andi juga merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dia mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding mereka.
Andi mengatakan upaya kasasi juga akan diajukan untuk Helena, Suparta, Reza, dan Mochtar. Dia menyoroti putusan banding terkait aset Helena. “Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas Kembali,” cetusnya.
“Itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty,” demikian Andi menambahkan dilansir detikNews/Senin, 17 Feb 2025 14:06 WIB.
Berikut ini vonis kelima terdakwa:
1.Harvey Moeis
Harvey awalnya divonis 6,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara. Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan. Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
2.Helena Lim
Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun penjara.
Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
3.Eks Dirut PT Timah
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara. Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta.
Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan. Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.
4.Bos Smelter
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.
Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun. Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.
5. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara (net/dtc/msn/smr)