Tak Serta Merta Menolak, Peradilan In Absentia Dapat Dibuat Tentukan Nasib WNI Eks ISIS

Mantan Hakim Agung dan Pakar Hukum Prof Gayus Lumbuun menyampaikan paparan pada diskusi bertajuk "Penanganan Korban Aksi Terorisme Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018" yang diadakan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: internet

Mantan Hakim Agung dan Pakar Hukum Prof Gayus Lumbuun mengatakan, peradilan in absentia atau persidangan tanpa menghadirkan terdakwa dapat menjadi salah satu cara untuk menentukan nasib ratusan warga negara Indonesia bekas kombatan ISIS.

semarak.co -Pemerintah Indonesia, kata Gayus, tidak dapat secara serta merta menolak memulangkan lebih dari 600 warga negaranya yang saat ini mengungsi di Suriah dan Turki atau mencabut status kewarganegaraan mereka secara sepihak tanpa melalui persidangan.

Bacaan Lainnya

“Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Itu ada aturan hukumnya,” terang Gayus saat menghadiri acara diskusi di Kampus Universitas Indonesia (UI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Yang bakar paspor, nilai Gayus, dapat dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup.  “Itu boleh, karena mengkhianati negara, tapi itu hakim yang memutuskan. Bukan kekuasaan,” kata Gayus.

Gayus menjelaskan hasil keputusan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (11/2/2020) bukan landasan hukum yang sah untuk menentukan nasib para WNI yang sebagian besar diduga menjadi teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) ISIS.

“Jadi, ratas  hanya memutuskan sementara mencegah (mereka) masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Jika sulit dihadirkan bisa (peradilan) in absentia. Yang jelas, ini ada suatu langkah hukum (terhadap para WNI mantan kombatan ISIS),” terang mantan hakim Mahkamah Agung (MA).

Ia menerangkan praktik hukum di Indonesia memiliki pengalaman membuat pengadilan in absentia. Misalnya untuk kasus-kasus korupsi yang terdakwanya melarikan diri ke luar negeri.

Sistem peradilan semacam itu, menurut Gayus, juga tidak memerlukan waktu lama karena pengadilan dapat membuat skala prioritas. “Pengadilan juga punya skala prioritas, di mana? ini Jakarta Pusat. Ketua pengadilan nanti dapat memutuskan ini patut disidangkan secara in absentia,” ujarnya.

Walaupun demikian, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah memberi kesempatan pada anak-anak WNI eks-kombatan ISIS dapat melapor ke KBRI di Suriah untuk mendapatkan perlindungan.

Menurut  Gayus, status kewarganegaraan WNI bekas kombatan ISIS harus diputus lewat proses peradilan sebagai cerminan bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Rapat terbatas di Istana itu pandangan-pandangan mengenai tanggung jawab, keamanan, itu betul,” sindirnya.

Namun, kata dia, ratas hanya memutuskan untuk mencegah sementara mereka masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Menurut dia, status kewarganegaraan seorang WNI tidak boleh dicabut secara serta-merta oleh pemerintah, meskipun aturan Undang-Undang memungkinkan adanya sanksi tersebut.

Dia menjelaskan undang-undang merupakan aturan legal abstrak (law in abstracto) yang seharusnya dibuat terang atau konkret melalui proses persidangan (law in concreto).

“Ini harus diuji dulu di pengadilan, betul tidak dia bakar paspor. Yang mana dari 600 ini yang bakar paspor. Berapa anak kecil yang dibawa bapaknya ke luar negeri, berapa yang lahir di luar negeri,” terang Gayus.

Seperti diketahui, emerintah memutuskan tidak memulangkan 600an  WNI eks ISIS demi menjaga keamanan 260 juta warga Indonesia di tanah air. Keputusan itu disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri terkait dalam rapat kabinet terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/2/2020).

Bekas kombatan ISIS yang saat ini mengungsi di penampungan di Turki dan Suriah, disepakati tidak memulangkan kurang lebih 689 WNI eks kombatan ISIS atau bekas teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) karena ingin menjaga keamanan 260 juta warga Indonesia.

Terkait alasan itu, Gayus sepakat negara perlu menjamin keamanan warganya. Namun, ratusan WNI bekas kombatan ISIS juga memiliki hak asasi yang perlu dipenuhi negara, salah satunya hak untuk mendapat proses persidangan yang adil.

“Ini semua ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup juga boleh, karena mengkhianati negara, tetapi itu hakim yang memutuskan bukan kekuasaan,” ujarnya. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *