Sudah Berkali-kali Dilibatkan, Kementerian HAM Merasa Direndahkan Komnas HAM atas Tuduhan Manipulasi Partisipasi

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris saat mengisi acara Kelas Jurnalis HAM bertajuk Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia bertempat Vila Green Forest di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, selama 3 hari dari Rabu – Jumat (20-22/5/2026). Foto: dok humas KemenHAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebutkan bahwa proses revisi Undang-Undang tentang HAM (UU HAM) tidak partisipatif dan manipulatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan.

Semarak.co – Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga mengatakan, tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan.

Bacaan Lainnya

Kemudian dirinci Pungka, lembaga nasional HAM seperti KPAI, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan terlibat aktif. Bahkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM.

“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Pungka dirilis humas Kementerian HAM melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat (29/5/2026).

Pungka menegaskan, tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Dia mengatakan, pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” kata dia membantah berita hasil keterangan pers yang diedarkan Komnas HAM sebelumnya.

“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” demikian Pungka menambahkan.

Revisi UU HAM justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, kata masih kata Pungka, rekomendasi Komnas HAM dalam perubahan UU HAM bersifat wajib. “Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” ucap dia.

Pungka menyebutkan dalam draf yang disusun Kementerian HAM, Lembaga Nasional HAM masih seperti sekarang, namun ditambah mekanisme koordinasi antara Lembaga Nasional HAM dalam penanganan kasus yang beririsan. Namun, hal ini pun masih dipersoalkan sejumlah Lembaga Nasional HAM.

“Karena dianggap bisa memunculkan adanya lembaga HAM yang mensubordinasi lembaga nasional HAM yang lain. Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” ucap dia.

Diketahui sebelumnya beredar pemberitan tentang Komnas HAM merasa tak dilibatkan di RUU HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU HAM.

“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan. Manipulasi klaim partisipasi public dan kelembagaan,” kata Anis Hidayah dalam keterangan pers tertulis pihak Komnas HAM, Selasa (26/5/2026).

Komnas HAM mengatakan RUU HAM itu bisa melemahkan lembaganya. Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan. Draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM.

“Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM,” kutip Anis seperti dikutip kompas.com, 29 Mei 2026, 14:09 WIB.

Selain itu, Anis mengatakan, Pasal 86 ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) huruf h draf RUU HAM.

Di mana penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Ada lagi, ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM.

Padahal sebelumnya juga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hak Asasi Manusia Novita Ilmaris menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang HAM (RUU HAM) telah melibatkan berbagai pihak mulai dari lembaga nasional HAM, masyarakat sipil, akademisi hingga kementerian dan lembaga terkait.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementerian HAM Novita Ilmaris dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Vila Green Forest Parongpong, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).

“Kita selalu mengundang lembaga nasional HAM sejak kick off hingga uji publik hari ini. Bahkan Komnas HAM hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan harapannya,” papar Sekjen Kementerian HAM Novita yang tampil terakhir dari 3 hari pelaksanaan acara yang digelar Kementerian HAM.

Jadi Novita sekaligus membantah anggapan yang berkembang bahwa pembahasan RUU dilakukan tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Karena sejumlah organisasi masyarakat sipil juga dilibatkan dalam berbagai pembahasan.

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan RUU HAM tidak melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, itu tidak benar. Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak. Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi milik bersama seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Kementerian HAM juga mencatat sedikitnya 20 masukan tertulis telah diterima selama proses pembahasan. Disamping itu, sejumlah kementerian dan lembaga telah dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk Kejaksaan, Polri, Kemenpan-RB dan instansi lainnya.

“Mudah-mudahan bulan Juni-Juli sudah bisa kita dorong untuk harmonisasi. Kalau semua lancar, di 2026 kita akan memiliki RUU HAM yang baru. Jadi tidaklah benar isu yang menyebut RUU HAM akan melemahkan Komnas HAM,” tepisnya.

Dilanjutkan Novita, “Justru terdapat penguatan terhadap lembaga nasional HAM dalam rancangan tersebut. Yang sebelumnya hanya disebut lembaga pemerintah setingkat, kini dipertegas menjadi lembaga nasional HAM dan ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen.”

Lebih jauh, perubahan RUU HAM juga dilakukan dalam tugas komisioner. Jika sebelumnya komisioner banyak dibantu aparatur sipil negara (ASN), dalam RUU baru nanti, tenaga ahli akan ikut membantu komisioner agar independensi lembaga lebih terjaga.

“PNS fokus pada pekerjaan sekretariat jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM,” beber Novita lagi.

Terakhir, dirinya mengajak insan pers untuk bersama ikut bersinergi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012 Ifdhal Kasim menambahkan, revisi Undang-Undang HAM dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk bagi para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi.

Disebutkan, hingga saat ini belum ada instrumen hukum khusus yang melindungi pembela HAM. Salah satu kasus terakhir adalah intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.

“Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM,” kata Ifdhal Kasim yang tampil di sesi bersama Sekjen Kementerian HAM Novita. (net/kpc/hms/smr)

Pos terkait