Oleh Ahmad Khozinudin, SH *)
Semarak.co – Tanggal 15 Desember 2025, saat penyidik Polda dalam Gelar Perkara Khusus mengambil keputusan membuka segel bukti ijazah Jokowi dan menunjukan kepada Para Tersangka dan kami selaku Tim Penasehat Hukum, mulanya kami keliru berasumsi.
Kami fikir, ijazah Jokowi tersebut ditunjukan karena desakan kami, dan akhirnya terpaksa penyidik melanggar hukum acara dengan membuka segel bukti bukan di persidangan. Belakangan, kami baru membaca bahwa ‘Manuver Menunjukan Ijazah Jokowi’ bukanlah semata keputusan penyidik.
Melainkan, bagian dari strategi Jokowi untuk memecahbelah perjuangan membongkar ijazah palsu. Artinya, penyidik menunjukan ijazah atas keinginan Jokowi. Bukan inisiatif penyidik secara mandiri.
Targetnya sederhana: agar Jokowi tak perlu bersidang, ijazahnya diakui asli, para tersangka minta maaf, dan kasus ditutup. (Meminjam istilah Eggi Sudjana ‘Case Closed’). Hal itu, dapat dibaca melalui sejumlah indikator, diantaranya:
Pertama, kubu Jokowi sesaat setelah ijazah ditunjukan oleh penyidik dalam gelar perkara khusus, seluruh bangunan amplifikasi opini baik yang disampaikan oleh kuasa hukum maupun disemburkan tim buzzer Jokowi kompak menyampaikan ke publik bahwa ijazah Jokowi asli, karena sudah ditunjukkan.
Padahal, tujuan menunjukan ijazah bukanlah untuk memberikan deskripsi asli. Karena keaslian ijazah hanya bisa diputuskan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menunjukan ijazah, hanya untuk membuktikan bahwa dokumen bukti itu ada dan disita penyidik.
Mengingat sebelumnya, Relawan Prodjo mengaku ditunjukkan ijazah asli oleh Jokowi di Solo. Padahal, penyidik mengumumkan ijazah sudah disita. Nah, dalam gelar perkara itulah terbukti Projo bohong karena ijazah tidak ada pada Jokowi melainkan disita oleh penyidik.
Manuver dalam agitasi opini ini, tujuannya adalah meyakinkan publik seolah-olah ijazah Jokowi asli karena telah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus.
Kedua, pasca gelar perkara khusus Relawan Jokowi Bara JP mengunjungi Jokowi dan menyatakan setelah didekatkan ijazah masih saja ada yang tidak percaya ijazah itu asli. Lalu, dikatakan Jokowi memaafkan 12 terlapor kecuali 3 orang yang meskipun tidak disebutkan jelas mengarah pada Roy, Rismon dan Tifa.
Manuver dalam agitasi opini ini, tujuannya adalah untuk mengancam dan memecah belah. Agar semua tunduk dan minta maaf ke Jokowi dengan dalih kalau tidak meminta maaf kasus akan lanjut dan dipenjara.
Ketiga, puncak strategi pecah belah Jokowi adalah saat kedatangan Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) ke Solo pada tanggal 8 Januari 2026 yang didampingi 5 polisi aktif penyidik Polda. Dari pertemuan tersebut, ES dan DHL di SP-3, berkas Roy, Rismon dan Tifa dilimpahkan ke jaksa.
Sementara Rizal, Kurnia, dan Rustam dipanggil sebagai tersangka pada Kamis 22 Januari 2026. Strategi pecah belah ini, begitu rapih dijalankan oleh polisi dengan dalih Restorative Justice. Padahal, kedatangan ES dan DHL tak bisa merestorasi dokumen ijazah yang palsu menjadi asli.
Tidak cukup itu, orang-orang seperti Razman, Kapitra masuk ring pertarungan opini untuk memecahbelah. Kurnia Tri Royani bahkan dalam program Rakyat Bersuara (20/1) tegas menyebut Razman biang kerok pecah belah TPUA.
Belakangan, Jahmada Girsang juga masuk orkestrasi pecah belah. Dengan mengklaim kuasa hukum Roy, dan tim kami tidak sah dalam program Rakyat Bersuara (20/1/2026). Padahal, Jahmada Girsang ini mulanya mengemis di tim kami untuk dilibatkan.
Sudah dilibatkan, belakangan berkhianat dengan membuat tim lain tanpa pamit kepada tim kami. Karena itu, Jahmada Girsang kami pecat dari tim Advokasi. Celakanya, ES dan DHL tak menyadari strategi pecah belah Jokowi. Mereka, hanya berfikir cari selamat sendiri.
Tak memikirkan kawan kawan lainnya seperjuangan. Juga sudah tak acuh lagi pada isu ijasah Jokowi. Namun, apapun yang terjadi kami tetap komitmen bersatu untuk terus berjuang.
Sebagaimana yang disampaikan Roy Suryo di Gedung Juang (19/1/2026), bahwa dirinya bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Efendi akan melanjutkan perjuangan meski ditinggalkan ES dan DHL.
Polisi dalam kasus ini benar-benar telah menjadi pelayan Jokowi. Meskipun alasan Restorative Justice tak memenuhi syarat karena ancaman pidananya diatas 5 tahun (Pasal 160 KUHP dan 28 ayat 2 Jo 45A UU ITE), toh ES dan DHL tetap di SP-3. Jadi, supremasi di negeri ini tidak ada pada hukum melainkan ada ditangan Jokowi.
*) Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Sumber: WAGroup KAMI 💚 HABIB RIZIEQ SHIHAB (postRabu21/1/2026/haramain)





