Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menghadiri kegiatan Serah Terima Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian dan lembaga di lingkup wilayah kerja Provinsi Banten yang berlangsung di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Rabu (21/1/2026).
Semarak.co – Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik pengelolaan aset negara. Juga menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap aset negara tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Sertipikasi tanah BMN merupakan kewajiban negara untuk melindungi dan mengamankan kekayaan negara dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Apabila aset negara tidak tercatat dan tidak bersertipikat, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, pensertipikatan BMN menjadi fondasi penting dalam menjaga dan melindungi aset negara,” tegas Harison dirilis yang dilansir melalui WAGroup Platform AMKI, Kamis (22/1/2026).
Harison menjelaskan bahwa proses sertipikasi tanah BMN tidak sederhana karena membutuhkan penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun penguasaan fisik di lapangan.
Ketertiban administrasi pertanahan harus didukung oleh penguasaan fisik yang nyata serta kejelasan batas-batas bidang tanah guna mencegah sengketa atau klaim dari pihak lain. Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan mitigasi risiko dalam setiap tahapan sertipikasi BMN.
Agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Harison mengapresiasi capaian sertipikasi BMN tahun 2025 di Provinsi Banten yang berhasil mencapai 100 persen dari target, dengan total 193 sertipikat yang telah diterbitkan.
Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil dari kolaborasi, komitmen, dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan, baik dari BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maupun kementerian dan lembaga pengelola aset.
Pada awal 2026, Kanwil BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sertipikat BMN sebanyak 52 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Harison berharap pola kerja yang telah berjalan baik dapat terus ditingkatkan
Sehingga target sertipikasi BMN tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan sebelum akhir tahun anggaran. “Kami berharap sinergi antara BPN dan seluruh pengelola aset kementerian/lembaga di Provinsi Banten terus terjaga,” tuturnya.
Dengan koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, pengelolaan aset negara akan semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat optimal bagi pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah BMN secara simbolis oleh Kantor Pertanahan kepada satuan kerja kementerian dan lembaga penerima. (hms/smr)





