Sempurnakan Aturan, OJK Ijinkan Perusahaan Pembiayaan Salurkan Kredit Kendaraan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dalam aturan tersebut, OJK mengizinkan perusahaan pembiayaan menyalurkan kredit kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor dengan uang muka atau down payment (DP) 0%.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, aturan DP 0% itu tetap mencantumkan berbagai persyaratan tergantung Tingkat Kesehatan Keuangan (TKK) dan nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto atau rasio pembiayaan bermasalah.

Perusahaan pembiayaan yang bisa menyalurkan kredit 0%, lanjut Bambang, harus memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%.

“Ketentuan DP 0% ini sangat selektif. Karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik,” ujar Bambang di Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia (BI) kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (16/1).

Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati. “Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini,” ujarnya

Ketentuan bagi perusahaan pembiayan dengan TKK dan Rasio NPF Neto Lebih dari 1%. Sementara perusahaan pembiayaan yang memiliki TKK dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3%.

Semua wajib menerapkan ketentuan DP paling rendah 10% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki TKK dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan uang muka 15 persen.

Kemudian, yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.

Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.

Untuk diketahui, kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *