Selandia Baru Tetapkan Penembak Christchurch sebagai Entitas Teroris, Konsekwensinya Aset Dibekukan

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern melambaikan tangan saat hadir dalam shalat Jumat pertama pasca penembakan di Hagley Park luar masjid Al-Noor, di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (22/3/2019). Foto: internet

Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris. Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan.

semarak.co– “Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris,” kata pemerintah dalam siaran pers, Selasa (1/9/2020) seperti dikutip Sputnik.

Bacaan Lainnya

Dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana. “Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting bahwa Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk,” bunyi siaran pers tersebut, yang mengutip ucapan Ardern.

Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20. Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch.

Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya. Si penyerang, warga negara Australia yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung pembantaian tersebut di Facebook, dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya.

Pekan lalu, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru. (net/smr/pos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *