Selain Verifikasi Faktual Perusahaan, Dewan Pers Targetkan 1.700 Wartawan Ikuti UKW pada 2021

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan di satu kesempatan. Foto: internet

Dewan Pers menargetkan sedikitnya 1.700 wartawan di 34 provinsi dapat mengikuti pelatihan dan uji kompetensi wartawan (UKW) pada 2021. Untuk pelaksanaan UKW, Dewan Pers bekerja sama dengan 18 lembaga uji aktif yang telah ditunjuk Dewan Pers.

semarak.co– Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan peningkatan kompetensi jurnalis untuk tahun 2021 sebesar Rp10 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut Asep, Dewan Pers juga menargetkan 85 persen penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus pers serta melaksanakan pendataan dan verifikasi faktual terhadap 350 perusahaan pers pada 2021.

“Uji kompetensi wartawan di 34 provinsi untuk kategori sertifikasi tingkat utama, madya, dan muda. Dengan target seluruhnya tahun depan, 1.700 wartawan,” ujar Asep dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Kemudian untuk pelaksanaan pendataan dan verifikasi faktual itu, kata Asep, dilakukan Dewan Pers agar semua perusahaan pers memenuhi semua ketentuan standar perusahaan pers. Verifikasi faktual perusahaan pers dilakukan Dewan Pers dengan mengadakan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan di daerah-daerah.

Selanjutnya, seluruh perusahaan pers yang telah dinilai memenuhi persyaratan dapat melakukan verifikasi administrasi secara daring (dalam jaringan) atau online melalui aplikasi.”Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk layanan aduan masyarakat terhadap kasus pers untuk tahun 2021 sebesar Rp2,2 miliar,” katanya.

Sementara anggaran yang dialokasikan untuk pendataan dan verifikasi faktual perusahaan pers untuk tahun 2021 sebesar Rp1 miliar. Adapun Dewan Pers mengajukan total kebutuhan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp35.614.034.000.

Itu terdiri dari alokasi anggaran kegiatan tugas dan fungsi Dewan Pers sebesar Rp23.623.175.000 serta program dukungan manajemen berupa anggaran kesekretariatan, layanan perkantoran, dan belanja modal sebesar Rp11.990.859.000.

“Kami akan berupaya melakukan optimalisasi pencapaian target program kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15 Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Asep. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *