Satgas PPKPT Diluncurkan, Tanri Abeng University Dorong Kampus Bebas Kekerasan dengan Menyoroti 2 Regulasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hj. Himmatul Aliyah, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III Tri Munanto, dan Associate Prof. Suyanto (Plt. Rektor Tanri Abeng University) foto bersama usai seminar bertajuk Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang digelar Universitas Tanri Abeng bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah III di Auditorium Tanri Abeng University, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Hadiri sebagai moderatori Li Akhmad Hairul Umam. Foto: dok humas

Universitas Tanri Abeng bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah III menggelar seminar bertajuk Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di Auditorium Tanri Abeng University, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Hadiri sebagai moderatori Li Akhmad Hairul Umam.

Semarak.co – Adapun narasumber Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hj. Himmatul Aliyah, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III Tri Munanto, dan Associate Prof. Suyanto (Plt. Rektor Tanri Abeng University).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan dilakukan dalam bentuk seminar dan diskusi interaktif.

Hj. Himmatul Aliyah menyoroti penerapan 2 regulasi, yaitu Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar hukum dalam mencegah kekerasan di dunia pendidikan.

“Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Pencegahan bukan hanya tugas pimpinan, tetapi tanggung jawab bersama,” ujar Himmatul yang membawakan materi berjudul Mewujudkan Kampus Aman: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Program Asta Cita ke-1, ke-4, dan ke-8, 6 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terang Himmatul, adalah jenis kekerasan menurut peraturan Kemendikbudristek serta fenomena cyber bullying yang marak terjadi di era digital.

Selanjutnya Tri Munanto menjelaskan amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warga kampus.

“Kampus harus memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan agar setiap kasus dapat ditangani secara profesional dan adil,” ungkap Tri dirilis humas Tanri Abeng University usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu malam (12/11/2025).

Ia juga menggambarkan kasus kekerasan di kampus sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap akibat adanya pembiaran atau rasa takut untuk melapor. Menurutnya, LLDIKTI Wilayah III terus memperkuat pengawasan dan pendampingan agar seluruh perguruan tinggi berkomitmen pada budaya anti kekerasan.

Sementara Associate Prof. Dr. Suyanto selaku Plt. Rektor Tanri Abeng University menutup sesi dengan pemaparan tentang kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT).

Ia menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kebijakan, selayang pandang PPKPT, serta sanksi administratif berdasarkan status pelaku. Selain itu, Suyanto juga memaparkan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan oleh Satuan Tugas PPKPT.

Serta memperkenalkan Satgas PPKPT Tanri Abeng University yang dibentuk sebagai bentuk komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. “Kebijakan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk menjaga integritas dan kesejahteraan seluruh civitas akademika,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Universitas Tanri Abeng menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun budaya kampus yang saling menghargai, melindungi, dan menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. (hms/smr)

Pos terkait