Beberapa hari lagi ajang Piala Dunia 2022 Qatar akan segera digelar. Turnamen sepakbola terbesar di dunia ini akan berlangsung 20 November dan 20 Desember 2022. Sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar memberlakukan beberapa peraturan yang ketat. Bahkan empat di antara aturan tersebut berdasarkan syariat Islam.
semarak.co-Mungkin bagi pengunjung asal luar negeri, peraturan yang diterapkan negara Islam Qatar ini akan membuat mereka culture shock. Ya, Piala Dunia 2022 Qatar diselenggarakan dengan peraturan berdasarkan syariat Islam yang ketat.
Selain itu, negara tuan rumah dilaporkan tidak mentolerir tindakan yang melanggar adat ketimuran. Hotel-hotel di sana memberlakukan peraturan super ketat terkait hal-hal yang dilarang dilakukan sepanjang Piala Dunia.
“Seks adalah hal yang sangat terlarang, kecuali Anda datang sebagai suami dan istri. Hubungan cinta semalam akan benar-benar dilarang selama turnamen,” kata sumber di kepolisian setempat, seperti dikutip dari The Daily Star dilansir msn.com dari islampos.com dari Jumat (11/11/2022).
Saking ketatnya, jika ada berani yang melanggar peraturan yang telah dibuat, sanksi penjara minimal 7 tahun siap menanti. Berikut empat syariat Islam yang diterapkan di Qatar dalam Piala Dunia 2022.
- Dilarang seks bebas
Peraturan pertama adalah seks bebas, jika dilanggar maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Sebuah laporan menyebutkan bahwa hanya pasangan suami istri sah saja yang boleh bermesraan, baik itu di hotel maupun di tempat publik. “Seks boleh dalam aturan. Kecuali Anda berstatus pasangan suami istri,” isi laporan Daily Star, “Tidak boleh ada cinta satu malam selama Piala Dunia 2022.”
- Tidak boleh pesta minuman keras
Bagi beberapa suporter, terutama dari Eropa, berkumpul di pub atau pusat kota sebelum pertandingan sembari meminum alkohol adalah hal biasa, bahkan mungkin suatu keharusan.
Tapi di Qatar, mereka tidak boleh melakukannya. “Tidak boleh ada pesta-pesta. Semua harus tunduk pada aturan, kecuali mau masuk penjara, ya silakan. Minum-minum khamr sangat dilarang.”
- Larangan LGBT
Larangan yang ketiga adalah mempertontonkan atau mengibarkan bendera LGBT di depan umum. Bendera pelangi yang identik dengan komunitas LGBT dilarang dibawa selama berkunjung ke Qatar.
- Tidak boleh bermesraan di tempat umum
Larangan terakhir ialah bermesraan di tempat umum, baik untuk pasangan yang sudah berstatus suami istri atau belum. Sebab, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan norma dan nilai ajaran Islam yang dipercaya masyarakat Qatar. (net/slm/smr)
sumber: islampos.com dari okezone.com di msn.com