Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada Raker dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Semarak.co – Nusron menjelaskan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron, dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin malam (19/1/2026)..
Lebih lanjut, Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW terbaru.
Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi.
Sementara itu, masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.
Di Sumut , dari 33 kabupaten/kota, tujuh kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta toga kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses persetujuan substansi.
“Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” tambahnya.
Sementara itu, di Sumbar, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak sembilan kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi lain, satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya dalam proses revisi RTRW.
Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). “Aturan ini masih perlu menjadi perhatian agar menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Ia menilai, Kemensetneg perlu menetapkan penjadwalan dan target yang jelas.
“Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas. Setidaknya, pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan rencana kebijakan ke depan,” tegasnya. (SG/FA/SMR)





