Menteri Puan: Dobrak Pelayanan Publik Yang Tidak Optimal

“Selama ini masyarakat menilai jika pemerintah tidak optimal dalam memberikan pelayanan kepada publik, hal tersebut harus didobrak serta dirubah agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang diberikan pemerintah,” ungkap Puan pada acara Sosialisasi Gerakan Indonesia Melayani kepada Kementerian/Lembaga di Kantor Kementerian PANRB. Kamis (23/03)

Dijelaskan, Gerakan Indonesia Melayani sebagai salah satu implementasi dari Gerakan Revolusi Mental sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016, merupakan tanggung jawab kita semua, serta harus diimplementasikan bukan hanya sekedar serimonial semata. “Bagaimana berhadapan dengan rakyat, jangan menunjukan wajah seram, harus terseyum kepada siapa saja yang datang, hal itu yang harus ditunjukan oleh pemerintah, terutama oleh pegawai yang bertugas menerima tamu,” katanya.

Dirinya berharap agar ASN bisa menjadi penggerak utama dan katalisator serta tauladan bagi gerakan perubahan tersebut. Keteladanan ASN dapat diwujudkan melalui praktik pelayanan publik agar semakin baik dan nyata untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Menteri PANRB, Asman Abnur, sebagai Koordinator Gerakan Indonesia Melayani, mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Aparatur Sipil Negara yang melayani. Meski diakuinya hal terebut tidaklah mudah. Tetapi dengan dukungan berbagai pihak, diantaranya Kemeko PMK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, BKN, LAN, Ombudsman, TNI, dan Polri, pihakya telah menetapkan target dan merumuskan rencana aksi yang terbagi ke dalam 10 fokus program.

“Ada tiga hal yang menjadi target dari Gerakan Indonesia Melayani, yaitu bagaimana meningkatkan kualitas manusianya, bagaimana memperbaiki sistem dan aturannya, dan bagaimana meningkatkan sarana dan prasana pelayanan publiknya,” katanya.

Lebih lanjut Asman menuturkan, dalam peningkatan kualitas manusia, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan program sebagai berikut : 1) Peningkatan kapasitas SDM ASN;
2) Peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum; 3) Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif;
4) Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Selanjutnya dalam perbaikan sistem dan aturan, instansi pemerintah diminta untuk melakukan : 5) Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif; 6) Penyempurnaan sistem manajemen kinerja ASN; 7) Penyempurnaan peraturan perundang-undangan; 8) Penyederhanaan pelayanan birokrasi; 9) Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik.

Selain itu, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga diminta untuk :
10) melaksanakan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, agar kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi. (wiy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *