Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Sepekan, Sidak Perusahaan di Semarang karena tak Bayar THR

Menaker Yassierli (tengah dengan kemeja pakai pin menteri) saat inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026), dan Menaker Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Foto: humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh.

Semarak.co – Dalam sidak, Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil. Yassierli mengatakan, ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi. Menurut dia, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja,” imbuh Yassierli dirilis humas Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (1/4/2026).

Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026. Dalam sidak itu, Menaker Yassierli mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik.

Serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja. Menaker Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

“Termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan. THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Menaker Yassierli.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Menurut dia, setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegas Yassierli.

Menaker Yassierli menegaskan tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan yang masuk. “Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Di bagian dirilis humas Kemnaker berikutnya, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” tutur Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026)

Hadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja. Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work from Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama 1 hari kerja dalam satu minggu.

Yang sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga. Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik.

Seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan. Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja.

Yaitu melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

“Kami pun menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” pesan Menaker Yassierli seperti dirilis humas usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu malam (1/4/2026).

Baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (hms/smr)

Pos terkait