Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi Jawa Barat menyusul Kota Pekalongan yang tak izinkan warga Muhammadiyah menggelar shalat Idul Fitri di lapangan wilayah setempat. Terbaru Wali Kota Sukabumi menerbitkan surat penolakan pengunaan fasilitas umum untuk Shalat Idul Fitri yang diajukan Muhammadiyah.
semarak.co-Penolakan disebutkan dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Surat tertanggal 4 April 2023 menjawab permintaan peminjaman Lapangan Merdeka untuk Shalat Idul Fitri oleh PD Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Disebutkan dalam surat tersebut, Pemda Kota Sukabumi tidak memberi izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Shalat Idul Fitri pada 21 April 2023. “Shalat Ied di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemda Kota Sukabumi dan Masjid Agung Sukabumi,” tulis surat tersebut.
Terkait waktu pelaksanaan Shalat Ied, Pemda Kota Sukabumi menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Sementara Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Jumat besok tanggal 21 April 2023.
“Pelaksanaan Shalat Ied dilakukan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republii Indonesia tentang penetapan 1 Syawal 1444 H,” pungkas isi surat dilansir repelita.net dari sumber berita asli Lampungnesia, April 17, 2023.
Sebelumnya Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid membantah dengan keras anggapan yang menyatakan dirinya intoleran karena menolak permohonan Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang ingin menggunakan Lapangan Mataram untuk menggelar Salat Idulfitri 1441 Hijriah atau Salat Id pada 21 April 2023 nanti.
Wali kota yang karib disapa Aaf itu mengaku dirinya tidak pernah melarang warga untuk merayakan Idulfitri atau menggelar Salat Id pada 21 April 2023. Oleh karenanya, ia sangat kecewa dengan viralnya terkait larangan yang berkembang saat ini hingga memberikan label radikal dan intoleran kepada dirinya.
“Saya enggak pernah melarang umat Islam yang ingin merayakan Lebaran pada 21 April. Jangankan di lapangan, pakai ruas jalan untuk menggelar Salat Id pun saya izinkan. Cuma jangan di Lapangan Mataram,” tegas Wali Kota Pekalongan kepada Solopos.com, Kamis (13/4/2023) dilansir solopos.com/13 April 2023 21:31:10 WIB.
Aaf yang politisi PDIP membenarkan jika dirinya memang menolak permohonan Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang akan menggunakan Lapangan Mataram untuk Salat Id pada 21 April 2023. Hal itu dikarenakan Lapangan Mataram selama ini menjadi ikon pusat kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Praktis, dengan digelarnya Salat Id di Lapangan Mataram akan memunculkan image atau pendapat masyarakat jika kegiatan itu digelar oleh pemerintah, dalam hal ini Pemkot Pekalongan. Padahal, hingga kini pemerintah belum menetapkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
“Pemkot Pekalongan itu kan kepanjangan tangan dari pemerintah. Jadi, kami ya harus mengikuti keputusan pemerintah. Makanya, untuk menggelar Salat Id, kami juga harus sama dengan pemerintah. Oleh karenanya, untuk Lapangan Mataram tidak diizinkan digunakan untuk Salat Id sebelum ada keputusan dari pemerintah,” jelasnya.
Aaf pun mengaku siap memfasilitasi umat Islam yang ingin menggelar Salat Id pada 21 April 2023 atau pelaksanaan yang berbeda dengan keputusan pemerintah. Selama pelaksanaan itu tidak digelar di Lapangan Mataram, yang terletak di dekat kompleks Kantor Pemkot Pekalongan.
“Silakan mau salat Id di mana saja. Mau salat di GOR, di lapangan, bahkan di jalan raya, kami siap memfasilitasi. Asalkan, jangan di Lapangan Mataram karena itu pusat kegiatan pemerintah. Semoga saja Lebaran tahun ini bisa sama [antara keputusan pemerintah dengan organisasi lain]. Kalau bisa sama-sama kan bisa digelar bebarengan di Lapangan Mataram,” harap Wali Kota Pekalongan.
Merespons pelarangan ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan protes. “Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi, setelah itu mana lagi?” tulis Mu’ti di akun instagram pribadinya @abe_mukti pada Senin, 17 April 2023 yang masih dalam repelita.net.
Mu’ti menambahkan, pelarangan ini merupakan akibat dari kebijakan Pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. “Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan Pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” tegasnya.
Sebagai informasi, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 2023 bertepatan dengan Jumat, 21 April 2023. Sementara Pemerintah Pusat baru akan menentukan Idul Fitri melalui Sidang Isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama pada Kamis, 20 Maret 2023.
Diberitakan Pengurus masjid di daerah Pekalongan sempat ditolak permohonan izinnya oleh otoritas daerah setempat untuk menggelar sholat Hari Raya Idul Fitri pada 21 April 2023. Permohonan tersebut dilayangkan oleh Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang notabene adalah amal usaha Muhammadiyah Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, pun telah meminta maaf atas langkahnya yang menolak permohonan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk menggelar shalat Id tersebut. Kini, Afzan menyatakan telah siap memfasilitasi masyarakat yang akan melaksanakan shalat Id pada 21 April.
Dihubungi Republika pada Sabtu (15/4/2023), anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH Saad Ibrahim membenarkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah memberikan dukungan di tempat-tempat lainnya bagi masyarakat yang akan melaksanakan Idul Fitri pada 21 April.
Meskipun demikian, munculnya persoalan tersebut menurutnya menjadi indikasi adanya rezimisasi agama. Rezimisasi agama itu misalnya terkait dengan ini (menolak memberi izin pelaksanaan Idul Fitri di Lapangan Mataram oleh Wali Kota Pekalongan), lalu pemerintah menentukan ada isbat.
“Terlepas dari semua itu, mungkin ini yang diindikasikan oleh Muhammadiyah melalui muktamar kemarin itu ada persoalan mengenai rezimisasi agama. Jadi ada rezimisasi agama di situ,” ujar Saad dilansir onlineindo.tv/4/17/2023 04:24:00 AM dari sumber artikel asli repjogya dan republika.co.id.
“Ini kalau dibiarkan tidak menjadi bagian domain dari pemerintahan, saya kira masyarakat sudah lama kok sudah paham betul ada perbedaan-perbedaan itu. Kok hanya begini ya. Yang tiap hari berbeda itu juga ngga apa-apa, apalagi setahun sekali atau setahun dua kali untuk Idul Fitri dan Idul Adha,” kata Saad kepada Republika.
Saad mengatakan hal ini sering menjadi problem bagi banyak warga Muhammadiyah yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab pada satu sisi, ASN yang juga warga Muhammadiyah itu menjalankan keyakinannya mengikuti paham di Muhammadiyah, namun di sisi lain sebagai ASN harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.
“Sebenarnya kalau seseorang melaksanakan ajaran agamanya tetapi tidak sesuai dengan keyakinannya sebenarnya secara tidak langsung berlawanan dengan UUD yang memberikan jaminan,” kata Saad lagi.
Rencananya PDM Kota Pekalongan akan menggelar Salat Idul Fitri pada hari Jumat, 21 April 2023 di 14 titik fasilitas umum yang tersebar di seluruh Kota Pekalongan. Adapun pelaksanaan Salat Idul Fitri yang awalnya akan digelar di Lapangan Mataram akan dialihkan ke Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekalongan.
Terbaru Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idulfitri.
Imbauan ini disampaikan Menag menyusul adanya diskursus yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan Ta’mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan – Jawa Tengah untuk Salat Idulfitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.
Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idulfitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat ‘Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag di Rembang, Minggu (16/4/2023).
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” demikian Menag Yaqut menambahkan dirilis humas Kemenag usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu (16/4/2023).
Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat ‘id, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah. Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan shalat ‘Idulfitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idulfitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” ujarnya.
Menag Yaqut mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut Gus Men sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia. (net/sol/rep/onl/smr)





