Masuki New Normal, Pemerintah Melalui Kemenag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah

Menag Fachrul Razi (tengah) sidang isbat awal Ramadan 1441 H. foto: humas Kemenag

Pemerintah melalalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru atau kebijakan New Normal berdasarkan kondisi penularan wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

semarak.co– Menteri Agama (Menag) Fachrul  Razi mengatakan, petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah,” kata Fachrul Razi di gedung BNPB Jakarta, Sabtu (30/5/2020) via telekonferensi.

Pelaksanaan kegiatan berjamaah di rumah ibadah semasa pandemi corona, kata Menag, harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan Covid-19.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19… Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” kata dia.

Kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, kata dia, hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan Covid-19.

Izin pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai lokasi dan tingkatan rumah ibadah.

“Itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan,” ujar Fachrul yang mantan tentara.

Surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antar anggota jamaah.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” kata dia.

Sanksi pencabutan itu, kutip Menag, dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *