Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan 5 Juni 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut atau until further notice (UFN).
semarak.co– Keputusan Lion Air Group ini dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya bahwa banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara.
Itu disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund).
Atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.
“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” ujar Danang dalam rilis Humas Lion Air, Selasa (2/6/2020).
Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, lanjut Danang, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang.
“Itu agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, kata Danang, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan,” terang dia. (smr)