Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Berlaku, Bandara AP II Lakukan Penataan 3 Aspek Ini

suasana sibuk bandara yang dikelola PT AP II. foto: humas AP II

PT Angkasa Pura (AP) II, pengelola 20 bandara di Indonesia melakukan sejumlah persiapan guna mendukung ketentuan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Ketentuan larangan mudik tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri.

semarak.co-Lalu dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Bacaan Lainnya

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat terdiri dari operasional angkutan kargo dan operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan melakukan penataan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.

“AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah COVID-19. Terkait larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021, AP II akan melakukan penataan pada 3 aspek,” ujar Awaluddin dalam rilis humas AP II melalui email [email protected], Minggu (11/4/2021).

Ditambahkan Awaluddin, seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh [resilient operation] dan cepat beradaptasi [agility operation] yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi ini demi kebaikan kita semua.

Adapun penataan dilakukan AP II, pertama penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, mencakup personel pelayanan dan operasional.

Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan. Aplikasi iPerform memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II, di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan.

“Hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, dan revenue report. Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” ujarnya.

Adapun penataan kedua, sistem operasional. Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia saat ini mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.

Keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.

“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” ujarnya.

Sedangkan dari penataan sistem penerbangan, AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.

A-CDM antara lain dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak,” paparnya.

Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sehingga dengan baik dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik. AP II bersama stakeholder berkolaborasi penuh untuk mendukung seluruh regulasi guna mencegah COVID-19. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *