PT Bank Muamalat Indonesia (Muamalat) menggandeng PT Patuna Mekar Jaya (Patuna) untuk menggenjot penyaluran produk pembiayaan haji khusus atau Prohajj Plus dan umrah.
semarak.co-Seremoni peresmian program tersebut dilaksanakan di Muamalat Tower, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Acara dihadiri Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana dan Direktur Utama Patuna Syam Resfiadi.
Permana mengatakan, Prohajj Plus dan umrah ditargetkan menjadi penopang utama bisnis Bank Muamalat di segmen konsumer. Apalagi saat ini Bank Muamalat memimpin pangsa pasar haji plus sebesar 42%.
Dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat, terang Permana lagi, maka segmen haji dan umrah menjadi salah satu fokus bisnis perseroan. Diketahui, Bank Muamalat mendapatkan mandat dari BPKH selaku PSP untuk lebih fokus pada ekosistem haji dan umrah.
“Sebagai bank pertama murni syariah tentu saja kami akan memaksimalkan potensi bisnis di segmen tersebut,” ungkap Permana dirilis humas Bank Muamalat usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa sore (22/11/2022).
Salah satunya, sambung Permana, melalui produk Prohajj Plus yang menggandeng perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkemuka di Tanah Air. Selain itu, dengan posisi BPKH sebagai PSP Bank Muamalat, maka secara tidak langsung keuntungan yang diraih perseroan akan kembali lagi kepada jemaah haji melalui BPKH.
Prohajj Plus merupakan layanan pembiayaan pengurusan haji khusus dari Bank Muamalat yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar haji lebih cepat tanpa perlu menabung lebih lama. Selain Prohajj Plus Bank Muamalat juga meluncurkan pembiayaan umrah bekerja sama dengan perusahaan travel pilihan.
Sebagai informasi, sejak Oktober 2021 lalu Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari Indonesia seiring dengan laju perkembangan Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. Hal tersebut kemudian diikuti dengan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah haji bagi orang dari luar kerajaan pada tahun 2022. (smr)