Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah terus memperkuat pasar kerja agar kompetensi tenaga kerja semakin sesuai dengan kebutuhan industri. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi ketimpangan antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.
Semarak.co – Menaker Yassierli mengatakan, pasar kerja saat ini yang dicari adalah keterampilan (skills), dan saya yakin APINDO juga mengamini bahwa Skills First adalah salah satu kunci agar kita tetap kompetitif. Kebutuhan industri berubah semakin cepat.
Sementara ketersediaan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai masih belum mampu mengimbanginya,” papar Menaker Yassierli dalam sesi dialog Rapat Kerja Koordinator Nasional (Rakerkornas) XXXV Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja yang dibutuhkan. Lebih dari 80 persen perusahaan di berbagai negara masih mengalami kesulitan mendapatkan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan industri.
Di sisi lain, sekitar 36 persen pekerja mengalami mismatch, yaitu kondisi ketika kompetensi yang dimiliki tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa pendidikan formal dan kualifikasi akademis di atas kertas tidak lagi menjadi jaminan mutlak kompetensi nyata seseorang.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berkomitmen beralih dari model lama menuju pasar kerja berbasis keterampilan, yaitu pendekatan yang menempatkan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam proses rekrutmen dan pengembangan tenaga kerja.
“Mengacu pada pandangan OECD, pendekatan tersebut dibangun melalui dua langkah utama. Pertama, memperkuat pengembangan keterampilan melalui pembelajaran modular dan mikrokredensial sebagai bukti kompetensi yang lebih spesifik,” ujar Menaker Yassierli Biro Humas Kemnaker melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (5/8/2026).
Kedua, lanjut Menaker Yassierli, memperluas pengakuan atas keterampilan yang telah dimiliki seseorang melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau, sekaligus mendorong perusahaan menerapkan rekrutmen yang lebih mengutamakan keterampilan dibanding sekadar kualifikasi akademik.
Menaker Yassierli berharap sinergi pemerintah dan dunia usaha, termasuk APINDO, dapat mempercepat terwujudnya pasar kerja yang mampu mempertemukan kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, sehingga meningkatkan daya saing nasional dan memperkuat ketahanan ekonomi di tengah fragmentasi global.
Di bagian lain dirilis humas berikutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja. Salah satu langkah konkretnya adalah mentransformasi Balai K3 agar berperan lebih besar dalam memperkuat ekosistem K3 nasional.
“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” tegas Menaker Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Ma kassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Penguatan ekosistem K3 menjadi penting karena masih besarnya tantangan dalam melindungi pekerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.
Selain tingginya angka kecelakaan kerja, penguatan sistem K3 juga diperlukan karena rasio pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan saat ini mencapai sekitar 1 banding 3.800. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 yang merupakan spesialis K3.
Di sisi lain, metode pengawasan masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun didukung pemanfaatan teknologi digital. Menaker Yassierli juga menyoroti belum optimalnya sistem data K3 nasional.
Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia satu data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan. Selain itu, pencatatan penyakit akibat kerja di Indonesia juga masih rendah.
“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” kata Menaker Yassierli dirilis humas usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (5/8/2026).
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 sebagai titik intervensi melalui empat langkah utama, yaitu memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan.
Serta standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi. Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis.
“Tpi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker Yassierli dipenutup rilis humas Kemnaker. (hms/smr)





