Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi. Foto: humas Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Semarak.co – Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

Kemnaker mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam pertimbangannya, lanjut Cris, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

“MK juga menegaskan, manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja,” ujar Cris dirilis Biro Humas Kemnaker melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (1/7/2026)

Sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Und ang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.

Yaitu dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun. Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan MK. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pension,” tutur Cris.

Kemnaker, lanjut Cris, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan MK sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan. (hms/smr)

Pos terkait