Kemenekraf Raih 2 Penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemenekraf meraih dua penghargaan sebagai "Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif" dan "Badan Publik Baru", pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) meraih dua penghargaan sebagai “Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif” dan “Badan Publik Baru”, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).

Semarak.co – Kemenekraf meraih penghargaan “Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif” dengan nilai 95,08 pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi pengakuan Kemenekraf dinilai mampu langsung memenuhi kualifikasi informatif. Ini merupakan sebuah terobosan, karena sebagai badan publik baru kami dapat langsung meraih nilai informatif,” ujar Sekretaris Kemenekraf Dessy Ruhati, dirilis humas Kemenekraf usai acara melalui WAGroup Kemenekraf Siaran Pers, Selasa pagi (16/12/2025).

Selain itu, Kemenekraf juga meraih penghargaan sebagai Badan Publik Baru bersama kementerian dan badan lainnya, yakni Badan Pangan Nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Gizi Nasional, Kementerian UMKM, dan Badan Intelijen Negara.

Dessy menegaskan, capaian ini tidak lepas dari arahan dan kepemimpinan Menekraf Teuku Riefky Harsya serta Wakil Menteri Irene Umar. Menurutnya, penghargaan ini hasil dari kebijakan dan arahan strategis pimpinan yang mendorong seluruh jajaran untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari tata kelola kelembagaan.

Selain itu, Kemenekraf juga mendapatkan peringkat kelima dari seluruh Kementerian Baru/Dipecah yang masuk dalam kategori Informatif. Peringkat pertama diisi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disusul Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Pusat kepada badan publik yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara optimal.

Pada penyelenggaraan 2025, dari total 23 kementerian baru, hanya 10 kementerian yang berhasil meraih Predikat Informatif, termasuk Kemenekraf. Capaian ini mencerminkan keberhasilan awal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (hms/smr)

 

Pos terkait