Kemenag Segera Gelar Rekrutmen Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan rekrutmen anggota Majelis Masyayikh (MM) periode 2026–2031.

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan rekrutmen anggota Majelis Masyayikh (MM) periode 2026–2031. Prosedur seleksi terus dimatangkan dengan pendekatan yang jauh lebih strategis dan terukur.

Semarak.co – Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menegaskan bahwa seleksi MM bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ini adalah momentum krusial untuk menentukan arah kualitas pendidikan pesantren di tingkat nasional.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penataan ulang arah mutu pendidikan pesantren ke depan,” tegasnya, irilis humas usai acara melalui link resmi kemenag.go.id di WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (1/4/2026)

Masa bakti Majelis Masyayikh saat ini akan berakhir pada 2 November 2026. Di tengah perubahan lanskap kelembagaan, terutama dengan penguatan struktur Direktorat Jenderal Pesantren, posisi dan fungsi Majelis Masyayikh ikut didorong untuk beradaptasi.

Suyitno mengingatkan, tanpa kejelasan relasi kelembagaan dan dukungan regulasi yang kuat, peran strategis Majelis Masyayikh bisa terhambat. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan fondasi hukum dan skema pendanaan sejak dini agar lembaga ini tidak sekadar kuat di konsep, tetapi juga solid dalam implementasi.

Nada serupa disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP. Ia menekankan pentingnya seleksi berbasis meritokrasi, integritas, serta bebas konflik kepentingan. Tak hanya itu, komposisi anggota juga harus mencerminkan wajah pesantren Indonesia yang beragam.

“Representasi perempuan, wilayah, hingga latar belakang organisasi harus menjadi perhatian agar keputusan yang dihasilkan benar-benar inklusif,” ujarnya.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), tim ad hoc beranggotakan sembilan tokoh yang dibentuk langsung oleh Menteri Agama.

Seluruh tahapan, kata dia, dirancang transparan dan partisipatif untuk memastikan figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan sekaligus legitimasi moral.

Sebagai informasi, Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaga ini menjadi pilar utama dalam menjaga otoritas keilmuan, standar mutu, serta arah pengembangan pesantren di Indonesia. (hms/smr)

 

Pos terkait