Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Semarak.co – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Jumat (28/3/2026).
Thobib menjelaskan, penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar turut menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag Nasaruddin dirilis humas Kemenag yang sama.
Kemenag, kata Menag Nasaruddin, akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuh Menag Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.
Di bagian lain, menyikapi pemberlakuan PP TUNAS yang efektif mulai hari, Jumat (28/3/2026), Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan terhadap masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.
Pernyataan sikap disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Jumat 28 Maret 2026, sebagai berikut:
1.Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP TUNAS.
Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.
- Dalam pandangan Islam, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl atau menjaga keturunan. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9: ‘Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya”. Lemah di sini bukan hanya secara fisik atau ekonomi, melainkan juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terfilter.”
- MUI memandang langkah pemerintah melalui PP TUNAS sebagai perwujudan kaidah fiqih: tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum (mashlahah ‘ammah) di atas kepentingan bisnis korporasi global.”
- Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar).
Sesuai kaidah fiqih al-dhararu yuzal yang artinya bahaya harus dihilangkan. Pemerintah memiliki mandat agama dan konstitusi untuk menghilangkan segala bentuk potensi bahaya digital yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia.
- Kehadiran teknologi harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. MUI memandang bahwa kepatuhan platform digital terhadap hukum di Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah.
- Kami sangat menyayangkan adanya platform yang tidak kooperatif. Prinsip universalitas yang ditekankan Menkomdigi sangat tepat. Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction. Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar namun diabaikan hak keamanan anak-anaknya.
- Kami mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang membangkang. Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan.
Namun, kami juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif.
- Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Regulasi (PP TUNAS) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan ‘benteng’ di tingkat keluarga.
- MUI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. (hms/mui/smr)






