Kemenag Cairkan Bantuan Pesantren di Masa Pandemi Tahap II, Senilai Rp11 Triliun Pekan Depan

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi saat menyampaikan keterangan pers. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali mencairkan bantuan operasional untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tahap II senilai Rp11 triliun, pekan depan.

semarak.co– Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan revisi petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan dan itu sudah selesai. SK Penetapan Penerima Bantuan juga sudah terbit.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah pekan depan sudah mulai proses pencairan. Jumlahnya lebih 1 triliun rupiah. Ini bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan di masa Covid,” terang Wamenag di Jakarta, Sabtu (3/10/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Wamenag, Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

Nantinya, Kanwil akan menyampaikan ke Kankemenag Kab/Kota untuk diinformasikan kepada para penerima bantuan. “Daftar penerima bantuan juga akan segera diupload di website PD Pontren agar bisa diakses luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, Surat Perintah Penyaluran Bantuan (SP2D) akan segera diberikan kepada bank penyalur.  Nantinya, mereka harus mendistribusikan bantuan tersebut ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit.

Para penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II yang akan segera cair sejumlah Rp1.089.560.000.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi  8.849 pesantren.

Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta). Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Bantuan ini, lanjut Waryono, antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.

Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” ujarnya.

Kemenag menerima amanah, kata Waryono, berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19.

Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas:  14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan.

BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.

“Bantuan yang cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp1.089.560.000.000. Jadi totalnya 2.020.395.000.000. Sisanya akan cair pada tahap ketiga,” jelas Waryono. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *