Kemenag Buka Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Agama 2025

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Sahiron.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali peluang bagi para dosen rumpun ilmu agama untuk naik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar.  Kemenag telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait ini kepada pihak terkait.

Semarak.co – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Sahiron menegaskan, ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menag Nomor 828 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberi kesempatan dosen yang belum lolos pada periode sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Dosen pada periode II tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali apabila seluruh ketentuan dan persyaratan kini telah dipenuhi,” ujar Sahiron, dirilis humas melalui laman resmi kemenag.go.id di WAGroup jurnalis kemenag, Jumat (5/12/2025).

Seluruh proses pengajuan diwajibkan mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi. Mekanisme dilakukan secara daring melalui laman pakptk.kemenag.go.id, sesuai arahan transformasi layanan digital Kemenag.

“Digitalisasi ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih modern dan efisien,” tambahnya.

Sahiron mengapresiasi pembukaan periode III ini dan menyebutnya sebagai upaya memperkuat standar mutu akademik dosen rumpun ilmu agama. “Kami ingin memastikan proses penilaian lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi,” tegasnya.

Kemenag mendorong PTKI, Kopertais, dan unit terkait  memberikan pendampingan para dosen agar dapat memenuhi seluruh persyaratan kenaikan jabatan. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan mekanisme yang diperbarui, diharapkan semakin banyak dosen yang mencapai jenjang Lektor Kepala maupun Guru Besar.

Berikut tahapan dan jadwal pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen:

a. 15 Desember 2025 – 9 Januari 2026: Pengajuan usulan
b. 16 – 31 Januari 2026: Tahap penilaian
c. 1 – 14 Februari 2026: Masa perbaikan dan klarifikasi asesor
d. 15 – 28 Februari 2026: Penilaian ulang perbaikan
e. 1 –10 Maret 2026: Publikasi hasil calon Lektor Kepala dan Guru Besar
f. 1 –10 April 2026: Uji Kompetensi Guru Besar
g. April 2026: Penetapan hasil akhir UKOM. (hms/smr)

Pos terkait