Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepostime, 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman saat sidang dalam perkara penarikan permohonan uji UU penanganan Covid-19. Foto: internet

Sekitar 16 Guru Besar dan atau Pengajar Hukum Tata Negara di antaranya yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konsitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

semarak.co-Para pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan, yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam Kuliah Umum bersama Anwar Usman, 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.

Bacaan Lainnya

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan,” demikian disampaikan dalam undangan kepada jurnalis, Kamis (26/10/2023).

Yaitu, lanjut bunyi undangan yang beredar di kalangan wartawan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor. Berikut ini daftar 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara diantaranya:

  1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
  3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
  4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
  5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
  6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
  7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
  8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
  9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
  10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
  12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
  13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
  14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
  15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
  16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Tim detaksumut melakukan konfirmasi pada Kurnia Ramadhan terkait undangan rekan-rekan Jurnalis dan redaksi untuk meliput penyerahan laporan tersebut, Kamis, 26 Oktober 2023, jam 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat 10110.

“Benar undangan tersebut untuk meliput laporan 16 guru besar dan pengajar hukum tata Negara di gedung Mahkamah Konstitusi,” ujar Kurnia Ramadhan dilansir sumut.pikiran-rakyat.com – 26 Oktober 2023, 12:24 WIB.

Di bagian lain Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang dilayangkan TPDI terkait atas dugaan kolusi dan nepotisme dibalik putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023) dilansir Repelita.net, Oktober 24, 2023 dari artikel asli tvonenews.com.

Erick menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober. “Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.

“Dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” sambung Erick.

Erick kemudian mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” pungkasnya.

Terbaru Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengomentari situasi politik hari ini yang dianggapnya sudah tak lagi berpijak pada akal sehat akibat neoliberalisme. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

“Sekarang ini akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,” ujar Jimly, Kamis (26/10/2023) dikutip kompas.com.

Jimly menyebut, semua orang tidak lagi “sharing, caring, dan giving” kepada negara. Tidak ada lagi orang yang mau membagi, peduli, dan memberi kepada negara. “Kebanyakan orang itu taking (mengambil), asking, requesting (meminta), dan bilang perlu robbing (merampok). Ini gara-gara neoliberalisme,” ucap pendiri MK.

“Ini urusan tetek-bengek jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan banyak lagi,” ujar Jimly yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jakarta.

Ia menyindir MK yang dianggapnya dalam titik nadir sepanjang hayat lembaga tersebut. Jimly bahkan menyebut kasus yang akan diusutnya ini sebagai sejarah yang belum pernah terjadi di dunia. “Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia: semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” ucap Jimly.

Jimly juga mengungkap dirinya semula tak bersedia didapuk sebagai anggota MKMK karena khawatir terlibat konflik kepentingan sehubungan dengan jabatannya selaku senator perwakilan DKI Jakarta di DPD RI.

Namun, ia mengaku diyakinkan bahwa konflik kepentingan itu tidak akan terjadi karena Jimly tidak mencalonkan diri lagi pada 2024 sehingga tidak mungkin menjadi pihak yang beperkara dalam perselisihan hasil pemilu yang kelak diadili MK.

“Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini. Saya bisa memastikan sidang pemeriksaan ini akan digelar dengan cepat guna memastikan respons yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini,” umbarnya.

Sebab, kata dia, KPU RI dijadwalkan menetapkan capres-cawapres yang bertanding pada Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Sementara itu, MKMK dibatasi waktu 30 hari untuk bekerja. “Ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK, Selasa (24/10/2023).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK. Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek. Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 14 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Di bagian lain Ketua MKMK Prof Jimly mengungkap betapa peliknya masalah yang dialami MK saat ini. Prof Jimly mengatakan belum pernah ada di dunia ini kasus dugaan pelanggaran etik melanda semua hakim MK. Menurut Prof Jimly, kasus ini isu serius.

“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” kata Jimly dalam rapat MKMK pada Kamis, 26 Oktober 2023 dilansir moslemtoday.com, 2023-10-26,20:50 dari sumber artikel asli tvonenews.com.

Prof Jimly mengaku khawatir terhadap kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, sekarang masyarakat telah terpecah menjadi lima kelompok. “Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara pada marah semua,” ujar Jimly.

Meski demikian, Prof Jimly memandang momentum ini mestinya digunakan MK untuk memberi pencerahan pada publik. Jimly merasa publik bisa semakin diedukasi soal fungsi MK terkait putusan-putusannya. Jimly merasa kini publik lebih peduli dengan tindak tanduk MK beserta putusan yang dihasilkannya.

“Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara-saudara ini yang melapor gitu lho,” pungkas Prof Jimly. (net/prc/kpc/moe/smr)

 

sumber: sumut.pikiran-rakyat.com di WAGroup AMIN (ABW 2) (postKamis26/10/2023/irmanktkmasselecta)/BUSINESS EDUCATION CLUB/ kompas.com di WAGroup Siaturhmi F UMKM Indo Jbr (Rabu25/10/2023/yokaiyusuf)

Pos terkait