Jaringan Advokat Somasi Gibran Mundur dari Jabatan Wapres dalam Waktu 7 Hari, Jika Ngotot akan Diminta MPR RI Mendiskualifikasi

Presiden RI Prabowo Subianto saling memberi hormat dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat mengantarkan Presiden Prabowo yang bertolak ke Singapura untuk kunjungan kenegaraan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (15/6/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden di internet

Gelombang tuntutan maksul terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menguat. Usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sampai berkirim surat ke DPR RI, terbaru Jaringan Advokat PEREKAT Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan somasi kepada Gibran agar mengundurkan diri dari jabatan Wapres ke-14.

Semarak.co – Koordinator TPDI Petrus Selestinus menegaskan, jika Gibran ogah mundur, pihaknya akan membawa persoalan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wapres tanpa melalui mekanisme pemakzulan.

Bacaan Lainnya

“Demi keabsahan dan legitimasi Pemilu 2024, kami menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Gibran agar dalam tempo tujuh hari setelah menerima somasi ini segera menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Presiden RI,” kata Petrus dirilis yang diterima kalangan wartawan, Rabu (2/7/2025).

“Untuk menyelenggarakan sebuah Sidang MPR RI guna mendiskualifikasi (bukan mekanisme pemakzulan) jabatan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ucap Petrus dilansir Inilah.com, Rabu, 2 Juli 2025 – 15:25 WIB dari laman pencarian google.co.id, Minggu (6/7/2025)

Desakan pengunduran diri itu, terang Petrus, didasarkan pada polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri sebagai Wapres yang baru berusia 40 tahun.

Putusan itu dinilai cacat etik karena melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang disebut sebagai paman Gibran atau ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pemilu 2024 pun dituding penuh intrik kecurangan. Belum lagi munculnya isu akun Fufufafa yang diduga dimiliki Gibran.

“Padahal terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa,” imbuh Petrus sambil menambahkan.

Sehingga runtuhlah kepercayaan publik terhadap lembaga Kepolisian RI, MK, KPU, DPR dan lembaga Kepresidenan/Wakil Presiden semakin meluas. Tuntutan ini didasari pada sejumlah alasan serius yang dinilai merusak legitimasi Pemilu 2024 dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Demi keabsahan dan legitimasi Pemilu 2024, kami menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Gibran agar dalam tempo tujuh hari segera menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Presiden RI. Somasi ini menandai babak baru tekanan politik terhadap Gibran pasca-pelantikannya,” ungkapnya.

Diulangi Petrus bahwa salah satu inti dari somasi tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam pilpres jika pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Somasi terbuka ini mengindikasikan bahwa perdebatan mengenai keabsahan dan etika dalam proses Pemilu 2024 masih akan terus berlanjut, dengan potensi eskalasi ke ranah politik yang lebih tinggi jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Sebelumnya, Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting menilai bahwa Gibran bisa memilih mundur demi meredam kegaduhan nasional tanpa harus melalui proses pemakzulan yang panjang.

“Saya melihat posisinya sekarang 60 : 40 untuk pemakzulan. Jadi menurut saya, bisa saja cara praktis supaya tidak terlalu berlarut-larut dan tidak menimbulkan instabilitas nasional, bisa saja sang Wapres mundur,” kata Selamat Ginting dalam podcast bersama Inilah.com di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).

Jadi, sambung Selamat, tidak perlu Gibran harus dipermalukan melalui Sidang Istimewa (SI) MPR). Ada 5 kategori pelanggaran yang dapat menjerat presiden maupun wakil presiden untuk dimakzulkan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela.

Ia menyebut, perilaku sebelum menjabat pun bisa dipersoalkan jika memenuhi unsur pelanggaran moral, termasuk terkait akun Kaskus bernama Fufufafa. “Misalnya, gampang saja kok. Akun Fufufafa, itu apa bukan penistaan terhadap seseorang? Seseorang yang kemudian menjadi Presiden loh (Prabowo Subianto),” ujarnya.

Kasus tersebut juga menyinggung keluarga Prabowo. “Belum lagi kasus, mohon maaf, urusan payudara disebut-sebut, payudara artis, penyanyi dan segala macam, gampang saja. Meski proses hukum pemakzulan melalui MK memakan waktu, namun dinamika politik di DPR bisa lebih cepat.

PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat disebutnya berpotensi menjadi dua partai terdepan dalam mendorong pemakzulan karena dinilai pernah merasa dizalimi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nota bene ayah kandung Gibran.

“PDIP, anggota DPR-nya paling banyak. Jadi dua fraksi itu bisa. Dari situ kemudian rapat lagi 2 per 3 dari anggota DPR harus menyetujui. Isu akun Fufufafa disebut menjadi kunci. Posisi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Purn Nugroho Sulistyo Budi, eks Tim Mawar yang dekat dengan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Dilanjutkan Selamata, “Jadi nggak mungkin Presiden Prabowo nggak tahu siapa yang menangani pemilik akun Fufufafa ini. Nggak mungkin nggak tahu. Presiden Prabowo pasti tahu. Ya udah tinggal jalan aja. Apa iya kemudian mau dibuka-bukaan seperti ini? Bisa. Nanti kan ditanya. Itu nggak boleh berbohong.” (net/ilc/gle/smr)

Pos terkait