IPW Tanggapi Pengacara Mundur, Terkuak Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo dan Misteri Pistol

Bharada E tersangka polisi tembak polisi. Foto: internet

Bharada Eliezer atau lebih dikenal Bharada E ternyata tak mahir menembak dan bukan ajudan Ferdy Sambo. Selama ini diketahui, Bharada E adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo sama halnya dengan Brigadir J. Ternyata, baru terungkap bahwa pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukanlah ajudan dari Ferdy Sambo seperti beredar selama ini.

semarak.co-Bharada E awalnya menjadi perbincangan karena adu tembak dengan Brigadir J yang berujung maut. Brigadir J tewas dalam tembakannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bahkan kini terungkap misteri pistol yang digunakan oleh Bharada E. Belakangan ini diketahui bahwa Bharada E baru saja mendapatkan pistol.

Bacaan Lainnya

Dan Bharada E baru saja selesai latihan menembak pada Maret 2022. Perihal bukan ajudan Ferdy Sambo dan perihal pistol milik Bharada E disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. Dikutip dari PMJNews, Edwin membeberkan bahwa Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J sampai tewas, baru mendapatkan pistol, November 2021.

Sedangkan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada Maret 2022. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK. Lebih jauh Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusurannya.

“Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022,” ujar Edwin kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews yang dilansir democrazy.id/Agustus 05, 2022.

Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir. Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak. “Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini,” ucapnya.

Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka. Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang. “Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa,” jelasnya.

Diberitakan news.detik.com/Sabtu, 06 Agu 2022 14:15 WIB/Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri dengan mendatangi Bareskrim Polri.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Dia mengatakan alasan pengunduran diri telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat. “Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat,” kata dia.

Namun dia mengaku belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Dia mengatakan akan kembali datang ke Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E. “Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik, menyampaikan surat Cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga,” cetusnya.

Makanya dia memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara, tapi pihaknya akan kembali di hari Senin besok (8/8/2022) untuk menyampaikan suratnya secara fisik. Dia juga mengatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Di bagian lain Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti soal mundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Sugeng menyebut hal tersebut mengindikasikan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

“Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong. Dengan mundurnya pengacara, artinya kita melihat di permukaan, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya,” kata Sugeng saat dihubungi news.detik.com, dilansir Sabtu (6/8/2022).

Sugeng mengatakan mundurnya Andreas juga menjadi bukti bahwa pernyataan Bharada E pada awal dan sekarang ada perbedaan. IPW meminta polisi benar-benar mengusut dugaan pembunuhan. “Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya,” ungkapnya.

Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama. Andreas berhak mundur dalam kasus tersebut jika pernyataan Bharada E tidak konsisten.

“Pengacara berhak mundur apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E-nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu.

Dilanjut Sugeng, “Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara nggak boleh mundur. Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh, nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur.” (net/moc/dtc/smr)

sumber: democrazy.id di WAGroup PEACE SUMUT 3 FOR ANIES (postSabtu/6/8/2022)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *