Ingat Hanya yang Bayar Iuran BPJamsostek, Menaker Siap Jalankan Program Subsidi Gaji Pekerja

Menaker Ida Fauziyah. Foto: beritasatu.com

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan penerima program subsidi pemerintah untuk 13,8 juta pekerja terdampak virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang ditargetkan berjalan pada September 2020 adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai BUMN.

semarak.co– Namun yang harus diingat adalah para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dibilang namanya BPJamsostek dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi pemerintah untuk 13,8 juta pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang ditargetkan berjalan pada September 2020.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Ida kepada wartawan di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.

Pemerintah telah menganggarkan Rp33,1 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 itu dengan harapan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Bantuan ini, kata Ida, merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPJamsostek. “Kita targetkan program ini dapat berjalan September nanti,” kata Ida.

Menaker menegaskan subsidi gaji akan diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali. Hal itu berarti dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *