Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten meluncurkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF), sebagai bentuk komitmen mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Semarak.co – Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis mengapresiasi langkah progresif Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ia menilai percepatan program ini sebagai bentuk keberanian dan komitmen kuat menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah wakaf.
“Saya sangat bangga dengan keberanian dan kebesaran tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Target yang semula dirancang tiga tahun anggaran, diputuskan untuk dipercepat menjadi hanya satu tahun anggaran. Seluruh 1.634 bidang ditargetkan selesai pada2026,” ujarnya, dirilis humas melalui WAGroup Platform AMKI, Rabu malam (6/5/2026).
Langkah percepatan tersebut merupakan keputusan yang berani dan strategis, yang didukung oleh sistem yang kuat, koordinasi yang solid, serta semangat kolaborasi yang tidak padam. Dengan fondasi tersebut, ia optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.
Horison menegaskan dukungan penuh program ini. Seluruh dukungan teknis, kebijakan, dan koordinasi akan terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan optimal.
Kegiatan ini dihadiri Kantah Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Nahdlatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai salah satu pihak yang memiliki aset wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak bersepakat untuk bergerak bersama menetapkan batas-batas tanah wakaf sebagai langkah awal proses sertifikasi. Penetapan batas tersebut menjadi dasar bagi BPN melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertipikat.
Dengan pola kerja kolaboratif ini, proses yang semula direncanakan selama 3 tahun dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun, sehingga memberikan manfaat yang lebih cepat bagi masyarakat.
Ke depan, model kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh kabupaten/kota di Provinsi Banten. Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai role model pertama, dengan harapan keberhasilan ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud secara menyeluruh. (hms/smr)





