Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan Undang-undang (UU) Desa telah menempatkan desa sebagai subjek yang mampu mengatur dan mengelola dirinya sendiri.
semarak.co-Itulah mengapa kelahirannya sedemikian istimewa terutama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, UU Desa juga telah melahirkan paradigma baru pembangunan, yakni pembangunan Indonesia mulai dari desa dan daerah pinggiran.
“Desa menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Singkatnya, desa adalah fondasi Indonesia, desa adalah akar tunggang Indonesia, desa adalah jangkar Indonesia,” ungkap Mendes Halim saat peringatan sembilan tahun UU Desa di Mercusuar Kota Ba’a, Rote Ndao, Sabtu malam (14/1/2022).
Dilanjutkan Mendes Halim, “Sejak awal kelahiran Undang-Undang Desa, mulailah ada paradigma baru pembangunan Indonesia. Paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia.”
Dalam peringatan yang digelar di pulau ujung selatan Indonesia tersebut, Mendes Halim menyerahkan bantuan alokasi khusus untuk transportasi perdesaan senilai Rp10,9 miliar untuk Kabupaten Rote Ndao. Tidak hanya itu, Mendes Halim juga menyerahkan bantuan berupa peralatan kesehatan antropometri kit untuk 12 puskesmas dan lampu tenaga air garam untuk desa pesisir yang belum berlistrik di Kabupaten Rote Ndao.
Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut diserahkan Gus Halim kepada Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu. Adapun pusat peringatan 9 Tahun UU Desa ini digelar di Dermaga Pelabuhan Baa, Rota Ndao bersamaan dengan gelaran pameran produk-produk UMKM.
Untuk memeriahkan peringatan, juga diadakan Pesta Rakyat dengan menghadirkan Artis asal NTT Marion Jola dan Dina Sorowea. Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Kepala Dinas PMD NTT mewakili Gubernur.
Kemudian Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT. Para Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa, Pegiat Desa, Tokoh Adat, Masyarakat Desa, dan Pendamping Desa.
Sebelumnya diketahui Kementerian Desa (Kemendes) PDTT menggelar peringatan sembilan tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang selanjutnya disebut UU Desa di pulau paling selatan Republik Indonesia, tepatnya di kabupaten Rote Ndao, Sabtu (14/1/2022).
Digelarnya peringatan di perbatasan sebagai bentuk rasa syukur bahwa Undang-undang desa telah memfasilitasi kebangkitan desa-desa di daerah pinggiran Indonesia. “Usia Sembilan tahun Undang-Undang Desa telah terbukti mampu torehkan prestasi, penuhi janji, dan berkontribusi bagi pertiwi,” imbuh Mendes Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Minggu (15/1/2023).
Inilah Nawa Warsa, sambung Mendes Halim, Sembilan Tahun Undang-Undang Desa. Membangun dari perbatasan Indonesia. Adanya UU Desa, desa-desa di perbatasan Indonesia siap menjadi titik hubung kolaborasi pembangunan desa-desa lintas negara, konektivitas ekonomi.
“Hingga asimilasi budaya dengan tetap berpijak kedaulatan negara masing-masing. Kini bukan lagi mimpi, desa-desa pinggiran Indonesia, membangun Indonesia, mewarnai dunia,” ungkap Gus Halim, sapaan akrab lain dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Saat ini lanjut Gus Halim, Undang-Undang Desa telah melebarkan kepak sayapnya. Dimulai dengan penggunaan 3 persen dana desa untuk operasional pemerintahan desa, hingga penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan agar dapat menjawab tantangan ancaman krisis pangan global.
Langkah ini, telah dijalankan oleh BUM Desa Bersama dengan peternakan terpadu berkelanjutan. “Contohnya seperti desa-desa di Kabupaten Nganjuk, Kudus, hingga desa-desa di kawasan Transmigrasi Dadahup, Lamunti, Kapuas, Kalimantan Tengah,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Desa-desa di seluruh Indonesia tengah bersiap menjawab ancaman krisis energi dengan pengembangan energi baru terbarukan. Desa pun siap melesat berkomunikasi dan berkolaborasi dengan banyak pihak melalui teknologi informasi.
Agar tata kelola pemerintahan desa semakin efektif, lanjutnya, saat ini juga sedang dipersiapkan kesempurnaan Undang-undang untuk masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. “Karena itulah aspirasi dari desa dan diyakini dapat mengefektifkan pemerintahan desa,” jelas Gus Halim yang mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Adapun pusat peringatan 9 Tahun UU Desa ini digelar di Dermaga Pelabuhan Baa, Rota Ndao bersamaan dengan gelaran pameran produk-produk UMKM. Untuk memeriahkan peringatan, juga diadakan Pesta Rakyat dengan menghadirkan Artis asal NTT Marion Jola dan Dina Sorowea. (rif/smr)