Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera Dikhawatirkan seperti Kasus Asabri dan Jiwasraya, Politisi PKS Mardhani: Pemerintah Salah

Mardani Ali Sera dalam satu kesempatan. foto: internet

Pemotongan gaji untuk karyawan swasta sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti hal itu. Mestinya pemerintah menjelaskan terlebih dulu apa itu Tapera, sebelum menyampaikan adanya potongan 3%.

semarak.co– Tapera, kata dia tidak dijelaskan secara detail teknisnya. Seperti bagaimana pengadaan tanah dan sebagainya. “Tabungan perumahan rakyat salah karena mengedepankan mandatori kewajiban memotong 3 persen dimana 2,5% dari pekerja dan 0,5%,” tutur Mardhani dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (29/5/2024) seperti dilansir fajar.co.id, Rabu, 29 Mei 2024 15:09 PM.

Bacaan Lainnya

“Mestinya menjelaskan terlebih dahulu gambar besar Tapera. Mandatori didahulukan, potongan didahulukan tapi tidak jelas komitmen penyediaan tanah dari pemerintah seperti apa,” demikian Mardhani Ali Sera menambahkan.

Kalau dibangun jauh dari lokasi kerja, nilai Mardhani, akan menambah biaya transport plus belum ada penjelasan mana APBN dan APBD yang ditunjukkan sebagai political will dari pemerintah. Karena itu kita mesti hati-hati, apalagi BP Tapera yang akan mengelola.

“Belum dikenal banyak orang-orang dan belum terpercaya. Saya khawatir, jika Tapera berakhir sama dengan dua kasus mega korupsi yang pernah terjadi Jiwasraya dan Asabri. Bagaimana kalau terjadi kasus seperti Jiwasraya ataupun Asabri. Meskinya jelaskan dengan lebih gamblang dulu,” sindirnya.

Adapun dasar pemotongan gaji karyawan 3 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024

Pada pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Tidak sampai di situ, Pasal 68 PP itu telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Di bagian lain loyalis Ganjar Pranowo, Chusnul Chotimah memberikan komentar terkait pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Chusnul merasa ada yang aneh dan mempertanyakan kepada Presiden Jokowi mengapa rakyat harus membayar terlebih dahulu sebelum bisa memiliki rumah. “Terkait Tapera, maaf pak Jokowi kenapa rakyat disuruh bayar dulu baru bisa miliki rumah,” ujar Chusnul dalam keterangannya di aplikasi X atau dulu twiiter akun @ch_chotimah2 (28/5/2024).

Menurut Chusnul, seharusnya rakyat diberikan rumah terlebih dahulu, kemudian diberikan keringanan dalam pembayaran. “Kenapa ga dikasih rumah dulu baru rakyat dikasih keringanan membayar?” cetusnya.

Dia menjelaskan bahwa jika rakyat disuruh membayar lebih dahulu tetapi rumah belum ada, maka beban rakyat akan bertambah karena mereka tetap harus membayar rumah kontrakan. “Beban rakyat akan bertambah karena tetap bayar rumah kontrakan,” sebutnya.

Chusnul menegaskan bahwa memberikan rumah terlebih dahulu dan kemudian memberikan kemudahan pembayaran, seperti program yang pernah dijalankan oleh Ganjar Pranowo sebelumnya, akan lebih meringankan beban rakyat.

Baginya, pemimpin sejati adalah mereka yang ada untuk meringankan beban rakyat, bukan sebaliknya. “Pemimpin ada untuk meringankan rakyat pak bukan sebaliknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Peraturan baru ini mengatur besaran simpanan yang harus dibayarkan oleh peserta Tapera, baik pekerja maupun pekerja mandiri. Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, simpanan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang. “Kalo kata yang bela rezim, “Dewi daripada duitnya dipake depo judol mending ditabung dengan iuran Tapera toh bisa beli rumah,” beberapa.

Padahal kita iuran duitnya juga dipake judi sama pengelola Tapera dengan skema instrumen investasi ala2 Ponzi. “Gitu hangus ya gitu deh mas wakakakak. TAPERA hanya dalih untuk menghimpun dana masyarakat, selebihnya dana tersebut untuk ‘menambal’ carut-marut anggaran dan keringnya likuiditas,” tambah lainnya.

“Wakakaka track record pemerintah & BUMN, isinya korupsi semua,” cuap netizen.

Sebagaimana diberitakan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini ramai jadi sorotan. Sebab, Tapera dipotong setiap bulan dari gaji pekerja, baik swasta maupun PNS.

Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera. (bs-sam/jar/smr)

Pos terkait