Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto dalam satu kesempatan. Foto: internet

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dibilang (BPJamsostek) dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta aktif BPJamsostek dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

Bacaan Lainnya

“BPJamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini. Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah,” ujar Agus dalam rilis Humas BPJamsostek, Senin malam (10/8/2020).

Agus melanjutkan, atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat pada BPJamsostek. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja di Induk Perusahaan BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN.

Saat ini, tambah Agus, BPJamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan BPJamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” kutip Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

Bantuan Subsidi Upah ini, kata dia, merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

“BPJamsostek menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan BPJamsostek sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan,” saran dia.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. “Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *