Diduga Lakukan Penghinaan Saat Debat Capres, Joko Widodo Dilaporkan ke Bawaslu

Koordinator Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu Muhajir di stop wartawan usai membuat laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di kantor Bawaslu Jakarta. Foto: dokpri

Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Joko Widodo diduga melakukan penghinaan terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat pasangan capres cawapres yang diselenggarakan KPU di Hotel Bidakara, Kamis malam (17/1).

Dalam debat itu, Joko Widodo menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. Joko Widodo menyebut Prabowo yang menandatangani berkas pencalegan itu.

Menurut Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, pernyataan Joko Widodo itu merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Karena faktanya, enam mantan narapidana (napi) kasus korupsi dari Partai Gerindra itu merupakan caleg DPRD.

Sebagai ketua umum DPP Partai Gerindra, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalegan tingkat DPRD. Bahwa penandatanganan berkas caleg DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 243 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa daftar calon anggota DPRD tingkat provinsi ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi, dan untuk caleg DPRD tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota.

“Bahwa pernyataan Joko Widodo tersebut merupakan penggiringan opini yang mengatakan seolah-olah Prabowo mendukung para koruptor. Padahal hak politik warganegara untuk dapat dipilih atau memilih dalam Pemilihan Umum, sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh pengadilan melalui putusan hakim, tetap melekat dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Muhajir, Koordinator Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu dalam rilisnya diterima semarak.co, Kamis petang (24/1).

Dengan dilindunginya hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum serta fakta bahwa caleg DPRD tidak ditandatangani Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, nilai Muhajir, patut diduga tindakan Joko Widodo merupakan penghinaan terhadap Prabowo yang merupakan calon presiden dengan nomor urut 02.

“Joko Widodo diduga telah melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kecam Muhajir sambil merinci.

Yang berbunyi, sebut Muhajir, Pasal 280 Ayat (1) huruf c: Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: C. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Sebagaimana dimaksud, rinci dia, dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

“Bahwa dengan ini kami melaporkan Joko Widodo atas perbuatannya tersebut kepada Bawaslu dan telah diterima dengan nomor registrasi atau Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu RI Nomor: 08/LP/PP/RI/00.00/I/2019,” tuntasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *