Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengurangan libur dan cuti bersama pada akhir tahun ini.
semarak.co-“Terkait masalah libur dan cuti bersama akhir tahun, libur pengganti cuti bersama hari raya Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan-pengurangan,” ujar Muhadjir di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Muhadjir mengutip presiden bahwa memerintahkan supaya segera dilakukan rapat koordinasi antara lembaga terkait untuk membahas hal tersebut. Muhadjir juga mengungkapkan, presiden memerintahkan agar capaian yang diperoleh pemerintah dalam penanganan COVID-19 dipertahankan serta ditingkatkan.
“Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri,” ungkapnya.
Jumlah kasus positif COVID-19 yang kita sekitar 12,78%, kata dia, sementara dunia 28,41%. Kemudian angka kesembuhan kita juga mencapai 84,03%, sementara kesembuhan rata-rata dunia 69,20%.
“Tentu saja ini indikator-indikator yang sangat positif, karena itu Presiden meminta supaya indikator ini dipertahankan dan diupayakan untuk semakin baik,” ujarnya.
Menurutnya, Jokowi juga menginstruksikan kepada menteri dalam negeri, kapolri, dan kepala daerah untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pilkada serentak yang akan berlangsung kurang dari dua minggu ke depan.
“Kemudian untuk gubernur dan juga pemerintah daerah (kabupaten/kota) terus supaya memperhatikan, melaksanakan keseimbangan antara penanganan COVID-19 dengan pemulihan ekonomi. Ini sangat penting, upaya kita untuk terus agar COVID-19 bisa dikendalikan, sementara ekonomi juga bisa segera pulih seperti sedia kala,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur Nasional. Keputusan itu diterbitkan tanggal 27 November 2020.
Presiden juga menekankan pentingnya untuk terus berupaya dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. “Presiden memberikan arahan agar betul-betul diupayakan hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, pembukaan lapangan kerja, memulihkan kondisi lapangan kerja,” kutipnya.
Kemudian juga, lanjut dia, meningkatkan konsumsi rumah tangga melalui peningkatan kinerja dari UKM-UKM dan pemerintah harus mendorong terus, terutama di tingkat pemerintah daerah.
Rencana pemerintah untuk memangkas libur panjang akhir tahun segera diputuskan. Padahal libur panjang akhir tahun awalnya diagendakan untuk menggantikan libur panjang Idul Fitri 2019 yang ditiadakan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Namun karena pandemi COVID-19 belum juga mereda di tanah air, maka terpaksa libur panjang akhir tahun ini pun dipangkas. Untuk itu, pemerintah segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepastian revisi SKB 3 dikatakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo segera dirapatkan bersama PMK Muhadjir Effendy. Menurut Tjahjo, rencana memangkas libur panjang akhir tahun itu setelah mengevaluasi libur panjang Oktober lalu, yang berdampak pada meningkatnya angka kasus positif terinfeksi COVID-19.
“Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun,” kata Tjahjo, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya, libur panjang akhir tahun 2020 sudah diagendakan dan diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada 20 Mei 2020, yakni SKB Menteri Agama Nomor 440, Menteri Tenaga Kerja Nomor 03, dan MenPAN RB Nomor 03 Tahun 2020.
Jauh-jauh hari kaum pekerja sudah menyarankan pemerintah tetap memberikan hak cuit maupun libur panjang akhir tahun nanti. Lantaran, hak pekerja saat Idul Fitri sudah ditiadakan dan pemerintah berjanji akan memberikannya di akhir tahun.
Ketua SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, menekan angka penularan Covid-19 tentunya dengan tidak menghilangkan hak normatif bagi para pekerja. Yang mana libur akhir tahun ini merupakan libur atau cuti hari raya Idul Fitri yang dipindahkan waktunya.
“Kita juga kan menghormati kaum Nasrani yang akan merayakan hari raya keagamaannya. Jika alasan pemerintah menghilangkan libur atau cuit untuk menghindari kerumunan dan mencegah penularan covid-19, sudah banyak kok buruh yang tetap bekerja terpapar corona,” ujar Intan melalui pesan elektroniknya, Selasa (17/11/2020).
Mereka bekerja, terang Intan, setiap hari di tengah pandemi dalam satu tempat yang bisa ribuan orang. “Tetapi sampai saat ini, pemerintah seolah membiarkan saja para buruh tersebut bekerja,” terangnya.
Dia menyarankan pemerintah harus lebih memperketat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga libur panjang tetap berjalan, kemudian perekonomian masyarakat dapat segera pulih.
Salah satu bertambahnya pasien positif Corona di Indonesia, karena pemerintah dan masyarakat sama-sama lemah dalam menerapkan protocol kesehatan. “Karena kedisplinan masyarakat dan pemerintah yang sama-sama tidak tegas dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya. (pos/kb6/smr)
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama:
24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
26 Desember 2020: Libur Sabtu
27 Desember 2020: Libur Minggu
28 Desember 2020-31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Januari 202: Libur Nasional Tahun 2020
2 Januari 2021: Libur Sabtu
3 Januari 2021: Libur Minggu.