BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BNI Untuk Tingkatkan Kepesertaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis (kiri) dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT Bank Negara Indonesia, Catur Budi Harto,

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan kepesertaan, salah satunya melalui kerja sama dengan Bank BNI yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, sesuai Amanah Undang-undang, maka BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, badan hasil transformasi dari PT Jamsostek ini meningkatkan kepesertaan. Program dilaksanakan sejak ditandatanganinya PKS itu.

“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang penting untuk diketahui oleh seluruh pekerja Indonesia dan kami sangat mengaperisasi pihak BNI yang menyambut baik ajakan kerjasama ini sebagai dukungan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam kerja sama ini kami juga pastinya akan mendukung program yang dimiliki oleh BNI,” ujar Ilyas usai membubuhkan tanda tangan bersama Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto, dalam acara Gathering Mitra Investasi BPJS Ketenagakerjaan 2018, di Borobudur Ballroom, Menara Jamsostek, Jakarta, Rabu (28/2) yang dirilis Kamis (1/3).

Maksud dari PKS ini, rinci Ilyas, sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada dari masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, eks peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon debitur KUR nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 2004 dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS,” papar Ilyas.

Catur menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, manfaatnya sangat banyak untuk Debitur kami sebagai perlindungan untuk dirinya sendiri saat menjalani pekerjaan dan juga untuk keluarganya jika risiko kerja menimpa Debitur. “Dan satu hal yang tidak kalah pentingnya dalam sinergi ini adalah BNI dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama bekeinginan untuk memajukan perekonomian Indonesia,” imbuhnya.

Kerja sama ini adalah tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan BNI, dimana BNI dapat melakukan proses pendaftaran peserta, pelayanan klaim dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan .

“Langkah yang kami tempuh ini bukan hanya sekedar untuk meningkatkan kepesertaan, juga untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh infromasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia. Kami juga akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat pekerja, pungkas Ilyas. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *