Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Mutu Penyelia Halal Batch 2 di kawasan Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Semarak.co – Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH EA Chuzaemi Abidin menegaskan, pentingnya kejelasan peran penyelia halal dalam mendukung implementasi SJPH secara optimal di perusahaan.
Ia menyampaikan, saat ini Direktorat Bina JPH tengah menyusun draf pedoman penyelia halal sebagai acuan yang memberikan kejelasan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penyelia halal, sehingga implementasi SJPH di perusahaan dapat berjalan lebih efektif.
“Saat ini Direktorat Bina Jaminan Produk Halal sedang menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” ujar Chuzaemi dalam paparan.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Regulasi Jaminan Produk Halal tersebut menempatkan penyelia halal sebagai elemen kunci dalam memastikan konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha,” imbuh Chuzaemi seperti dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Selasa malam (31/3/2026).
Direktur Bina JPH BPJPH Muhammad Farid Wadjdi mengatakan bahwa kegiatan Peningkatan Mutu Penyelia Halal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat kompetensi penyelia halal dalam menerapkan SJPH secara konsisten di lingkungan usaha.
Penyelia halal memiliki peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan implementasinya di perusahaan masing-masing.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan terwujud penguatan koordinasi antara penyelia halal dan manajemen perusahaan yang menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan implementasi SJPH. Koordinasi yang baik menjadi kunci agar seluruh proses produksi dapat berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten.
Selain itu, BPJPH juga mendorong para penyelia halal untuk tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mengimplementasikan SJPH secara optimal melalui pelaksanaan audit internal di perusahaan masing-masing sebagai bagian dari pengendalian internal yang berkelanjutan. (hms/smr-37)






