MUKISI telah mengawali proses penyusunan Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dengan DSN-MUI. Berbagai macam perangkat dalam persiapan sertifikasi rumah sakit syariah telah diterbitkan seperti fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip syariah. Kode etik Rumah Sakit Syariah, Kode Etik Dokter di Rumah Sakit Syariah, Standar Pelayanan Minimal di RS Syariah dan pedoman panduan lainnya dalam rangka menyiapkan rumah sakit menuju Rumah Sakit Syariah.
Sejalan dengan hal tersebut, BNI Syariah dan MUKISI pada hari ini menandatangani nota Kesepahaman (MOU) tentang pemanfatan produk dan Jasa Layanan Perbankan mendukung program pengembangan ekonomi syariah dan pelayanan kesehatan syariah. BNI Syariah bersama MUKISI bersinergi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) secara profesional dan Islami.
Dalam acara Simposium pada hari ini, SEVP Risiko dan Komunikasi BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi menyampaikan komitmen mendukung program yang digagas oleh MUKISI yang akan mendorong semakin banyak RS Syariah di Indonesia yang berkualitas dan mendukung kebutuhan umat. Support yang dapat diberikan BNI Syariah antara lain Anjak piutang, BPJS, teaching hospital pengadaan alat-alat kesehatan dll. (lin)