Bertemu American Chamber, BPJPH Jelaskan Tracebility dan Kriteria Halal Indonesia

Tangkapan layar aplikasi video conference acara BPJPH Kemenag berdialog secara daring dengan perwakilan American Chamber Indonesia (AmCham Indonesia) di Jakarta. Foto: humas Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berdialog secara daring dengan perwakilan American Chamber Indonesia (AmCham Indonesia) di Jakarta. Dialog membahas terkait penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

semarak.co-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menjelaskan, produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia membutuhkan kepastian status halal. Karenanya dalam audit halal dikenal pendekatan tracebility, yakni ketertelusuran asal muasal bahan yang digunakan dalam suatu produk.

Bacaan Lainnya

Setiap perusahaan harus memastikan bahwa dalam proses produk halal, kata Mastuki, harus ada pemisahan alat  produksi halal dengan yang tidak halal. Hal itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya percampuran atau kontaminasi bahan halal dan non-halal.

“Kriteria halal Indonesia itu menganut pendekatan ketertelusuran. Dari hulu ke hilir. Sejak memperoleh bahan sampai proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian dipastikan kehalalannya. Itu yang disebut mata rantai halal (halal value chain). Pemisahan fasilitas produksi halal itu mutlak dilakukan,” jelas Mastuki, Rabu (31/3/2021).

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 mengatur secara detil konsep pemisahan ini. Meski pada praktiknya tentu tidak serumit itu. “Yang penting ada kepastian tidak terkontaminasi. Dan secara scientific judgement bisa dibenarkan,” imbuh Mastuki dalam rilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.

Mastuki mengingatkan, jangan memaknai penerapan jaminan produk halal dari sisi prosedural semata, tetapi substansial. Maksudnya, ada kesadaran halal yang dibangun pada level individu maupun perusahaan, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.

“Filosofi di balik pemisahan proses produksi halal adalah membangun kepercayaan konsumen. Jika proses produksinya dipastikan halal dan thayyib, konsumen pasti merasa aman. Lalu tumbuh kepercayaan,” pungkasnya.

Director of Government Relations Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) Gusti Kahari mengaku senang dan mengapresiasi peran BPJPH dalam membangun industri halal. Dia berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJPH secara lebih baik.

“Regulasi halal merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian komunitas bisnis Amerika di Indonesia. Karenanya AmCham terus membangun komunikasi dengan BPJPH sejak beberapa tahun yang lalu. Kami merasa terbantu dengan penjelasan yang sangat mendetil dan informatif tentang regulasi halal,” ucapnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *