BAZNAS Luncurkan Label Taat Zakat untuk Perusahaan, Bisa Jadi Ajang Promosi

BAZNAS melalui BAZNAS Fundraising Forum kembali memperkenalkan label “Taat Zakat” sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui BAZNAS Fundraising Forum kembali memperkenalkan label “Taat Zakat” sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Semarak.co – Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menjelaskan, BAZNAS berperan sebagai fasilitator pengelolaan zakat perusahaan. Ia memperkenalkan label “Taat Zakat” sebagai bentuk apresiasi bagi perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS.

Bacaan Lainnya

“Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah karena telah dibersihkan dengan zakat,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Rabu (1/10/2025).

Rizaludin menjelaskan, label Taat Zakat berlaku satu tahun dan memuat logo BAZNAS beserta nomor khusus yang dapat ditampilkan perusahaan di berbagai media promosi. Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun jumlahnya, mendapat label yang sama.

Selain itu, zakat perusahaan yang disalurkan melalui BAZNAS dapat diarahkan sesuai preferensi perusahaan. “Mau untuk Papua, atau daerah lain, semua bisa. BAZNAS punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota. Jadi zakat benar-benar bisa disalurkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Melalui forum ini, lanjut Rizaludin, BAZNAS berharap terjalin kolaborasi yang semakin solid dalam pengelolaan zakat perusahaan. Dengan demikian, zakat tidak hanya memperkuat kepedulian sosial, tetapi juga mendorong tercapainya kesejahteraan umat.

Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menekankan pentingnya kesadaran perusahaan dalam menunaikan zakat. Menurutnya, zakat tidak hanya bernilai spiritual, tapi  memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan ekosistem perusahaan.

“BAZNAS selalu memberikan support kepada teman-teman terutama korporasi dalam menunaikan zakat perusahaannya karena dana zakat yang disalurkan akan memperkuat ekosistem perusahaan,” kata Saidah

Saidah mencontohkan praktik zakat yang dilakukan Bank Syariah Indonesia (BSI). Melalui BAZNAS, zakat BSI telah memberikan beasiswa kepada 5.000 calon pemimpin muda Indonesia. “Artinya, zakat tidak hanya bermanfaat bagi mustahik, tetapi juga memperkuat perusahaan itu sendiri karena bisa merekrut talenta terbaik dari dana zakat,” tambahnya.

Ahli Fikih Zakat dan Muamalah Oni Sahroni menekankan pentingnya perusahaan memahami tata cara perhitungan zakat. “Pertama, tentukan waktu berzakat, biasanya mengikuti periode akuntansi perusahaan,” jelasnya.

“Kedua, hitung total aset dan pisahkan dana yang tidak wajib dizakati, misalnya wakaf atau dana dari non-muslim. Kalau mencapai nisab setara 85 gram emas, wajib dizakati 2,5 persen,” ujar Oni.

Oni menekankan, zakat perusahaan adalah kewajiban syariah yang tak bisa ditunda. “Baik di sektor riil maupun pasar modal, selama aktivitasnya halal dan memenuhi kriteria, wajib zakat,” tegasnya. (hms/smr)

Pos terkait