Dalam Sosialisasi Rencana Kerja Satu Data Indonesia Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) atau virtual, Senin (22/3/2021), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan Satu Data Indonesia (SDI) berperan strategis dalam mendukung pengembangan sektor digital hingga memastikan kebijakan publik tepat sasaran.
semarak.co-Sosialisasi itu diselenggarakan sebagai salah satu upaya Percepatan SDI dengan fokus penyelenggaraan secara kolaboratif, terintegrasi, dan menyeluruh dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Transformasi digital yang digadang-gadang oleh pemerintah menjadi angin segar, kata Suharso, sekaligus jalan keluar menyelamatkan negeri dari dampak pandemi Covid-19 karena dapat membantu kita bekerja secara efektif, efisien, serta tidak membatasi produktivitas di tengah keterbatasan interaksi dan mobilitas.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi, juga bertindak selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menekankan pentingnya peran forum SDI sebagai wadah komunikasi dan koordinasi.
“Khususnya dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dari seluruh komponen pemangku kepentingan dan menyelesaikan permasalahan terkait tata kelola data,” ujar Suharso dalam rilis humas melalui WAGroup Media Bappenas, Selasa (23/3/2021).
Dalam prosesnya, kata Taufik, kolaborasi antar instansi secara vertikal maupun horizontal berdampak signifikan dalam mendorong percepatan implementasi Satu Data Indonesia. Kolaborasi penyelenggaraan data dalam menangani isu-isu strategis dapat mempercepat proses pencapaian target pembangunan.
Termasuk dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pertukaran informasi antar instansi, bagi-pakai platform, serta integrasi data dan informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola data.
Sosialisasi Rencana Kerja Satu Data Indonesia Tahun 2021 berfungsi sebagai upaya percepatan implementasi SDI melalui sinergi stakeholders tingkat pusat dan daerah, terutama para Walidata dengan mengedepankan prinsip-prinsip SDI yang ditetapkan dan dibina Pembina Data, sesuai amanat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Satu Data Indonesia.
Forum yang juga menghimpun inti sari sesi sharing knowledge praktik penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah tersebut menekankan urgensi kerja sama antarpihak untuk realisasi Rencana Kerja Satu Data Indonesia Tahun 2021, khususnya dalam isu prioritas nasional.
Kerja sama yang saat ini telah dilaksanakan adalah uji coba penerapan prinsip dan proses bisnis Satu Data untuk 17 indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals dengan Sekretariat Nasional SDGs. Lalu sinergi pengelolaan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dukungan Satu Data dalam tata kelola Dana Bantuan Pemerintah, serta dukungan penyelenggaraan data tingkat desa. (smr)