Bank Muamalat Gandeng Galeri24 Sebagai Mitra Pemasok Emas

Untuk memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah, Bank Muamalat menambah satu pemasok emas tepercaya yaitu PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24).

Untuk memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah, PT Bank Muamalat Indonesia menambah satu pemasok emas tepercaya yaitu PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24).

Semarak.co – Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, pihaknya berusaha memfasilitasi peningkatan animo nasabah memiliki emas batangan. Apalagi, tingginya animo tersebut didukung peningkatan literasi keuangan terhadap lindung nilai aset dari inflasi.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya Allah mitra yang kami gandeng pun amanah,” kata Ricky, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Jumat (17/10/2025).

Emas batangan Galeri 24 sudah disertifikasi SNI 8880:2020 yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional. Emas batangan Galeri 24 juga mudah dijual kembali sehingga memberikan fleksibilitas untuk mencairkannya kapan saja.

Dibandingkan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh signifikan mencapai lebih dari Rp460 miliar pada September 2025. Secara komposisi, dari setengah ton lebih booking emas oleh nasabah per September tahun ini, hampir 28% di antaranya merupakan emas dari Galeri24.

Ricky bersyukur pembiayaan emas menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang sedang Bank Muamalat akselerasi di lini konsumer ritel. Dia berharap pembiayaan emas Bank Muamalat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah.

Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Soleh melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).

Adapun pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp50 juta. (hms/smr)

Pos terkait