ASN Songsong Tatanan Normal Baru, Kementerian PANRB Siapkan Akselerasi Reformasi Birokrasi

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji. foto: humas PANRB

Pemerintah tengah merencanakan tatanan normal baru atau yang disebut new normal khususnya dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai penggerak reformasi birokrasi perlu menyiapkan berbagai strategi untuk menyesuaikan kebijakannya agar relevan dengan kondisi saat ini.

semarak.co– Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka Forum Reform Kita Transformasi Kementerian PANRB yang digelar secara virtual pada Kamis (28/5/2020) mengatakan, salah satunya dalam hal akselerasi pelaksanaan RB di internal lingkungan Kementerian PANRB.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat mempengaruhi program RB kita. Mohon jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan guna memastikan program RB kita relevan dengan kondisi new normal,” ujar Atmaji dalam rilis yang Humas PANRB yang dipantau WA Group JURNALIS PANRB, Jumat (29/5/2020).

Salah satu tantangan utama dalam menghadapi tatanan normal baru ini, kata Atmaji, ketersediaan fasilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mumpuni.

“Fasilitas dalam SPBE atau e-government seperti digital signature dan aplikasi e-office akan menjadi tulang punggung dalam beradaptasi dengan situasi new normal ini,” ujarnya.

Selain penguatan e-government, lanjut dia, persoalan mendasar lainnya yang juga menjadi perhatian adalah sinergitas dalam bekerja baik di internal maupun eksternal Kementerian PANRB.

Sinergitas ini dinilai perlu diwujudkan agar apa yang dilakukan Kementerian PANRB dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, baik dalam proses maupun waktu. Selain itu, program akselerasi pelaksanaan RB yang direncanakan Kementerian PANRB diharapkan dapat terus mengakomodir pendapat dari para stakeholder.

“Supaya kita tidak berpikir dengan pikiran dan dunia kita sendiri yang belum tentu cocok dengan harapan stakeholder. Kita ingin apa yang kita rumuskan nanti cocok dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

Kegiatan Reform Kita merupakan wadah konsolidasi antar-seluruh Tim RBI di Kementerian PANRB yang terdiri dari delapan kelompok kerja (Pokja). Pokja I membahas mengenai Manajemen Perubahan.

“Pokja II membahas terkait Penataan Peraturan Perundang-undangan. Pokja III fokus pada Penataan dan Penguatan Organisasi, sedangkan Pokja IV berfokus pada Penataan Tata Laksana,” tulisnya.

Sementara itu, Pokja V membahas Penataan Sistem Manajemen SDM. Pokja VI terkait Penguatan Akuntabilitas, Pokja VII membahas terkait Penguatan Pengawasan, dan Pokja VIII berfokus pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Tema “Kita” yang diangkat pada forum kali ini dipilih sebagai pesan bahwa perubahan di lingkungan Kementerian PANRB adalah tanggung jawab bersama. “Pelaksanaan RB tidak bisa dilakukan oleh kementerian ini sendiri. Perlu kolaborasi dengan instansi dan para pemangku otoritas lainnya,” pungkas Atmaji.

Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru,” ungkap Tjahjo dalam rilis Humas PANRB.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ( work from office /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ( work from home /WFH).

  1. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

 

  1. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *